Kejagung Setujui Restoratif Justice terhadap Kasus Pidana Umum di Kejari Lembata

oleh -110 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) permohonkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terhadap 1 (satu) perkara atas nama tersangka Fransiskus Xaverius Ola, melanggar Pasal 310 ayat (3) atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Lembata.

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana mengatakan ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif secara virtual yang diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, N Rahmat R, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum, Mohammad Ridosan, S.H., M.H., para Kasi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Kamis (13/06/2024).

Dijelaskan, terhadap perkara tersebut, sebelumnya telah dilaksanakan Tahap II pada tanggal 31 Mei 2024 dan kemudian pelaksanaan upaya perdamaian antara Tersangka dan Korban (Keluarga Korban) bertempat di Lopo Perdamaian (Rumah Restorative Justice) Kejaksaan Negeri Lembata pada tanggal 04 Juni 2024.

Dia mengatakan setelah mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kemudian menyetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara atas nama tersangka Fransiskus Xaverius Ola, karena telah memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sebagai tindak lanjut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kemudian memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lembata untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Lebih lanjut kata dia dengan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut, menunjukan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memiliki komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum secara humanis agar tercapai keadilan di tengah masyarakat Nusa Tenggara Timur. ***