Jika Tidak Penuhi Janji, Keluarga Tomboy Bakal ‘Duduki’ Rujab Pemda Kabupaten Kupang

oleh -380 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang mengklaim bahwa tanah di rumah jabatan Kabupaten Kupang seluas 283 hektar yang terletak di Jalan Kartini Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menjadi milk mereka. Namun pihak pemerintah tidak memberikan dasar hukum dan bukti kepemilikan yang diperoleh.

“Mereka bilang itu tanah pemerintah tapi tidak bisa tunjukkan dasar hukum apa yang dipakai dan bukti kepemilikan seperti apa,”tanya Juru Bicara Keluarga Tomboy, Ayub Titu Eki ketika melakukan aksi damai di depan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kabupaten Kupang pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Ayub Titu Eki mengatakan, pihaknya akan terus melakukan aksi sampai masalah ini tuntas dan ada jawaban yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Kupang.

“Kami kasih dealine waktu sampai hari Senin, (17 Juni 2024, red) jam 5 Sore jika sampai hari Selasa, 18 Juni 2024 belum ada surat balasan maka kami akan melakukan aksi terus dalam jumlah yang lebih besar lagi. Dan kami akan menduduki tempat ini sampai mereka berikan dasar hukumnya karena kami tuntut tolong tunjukkan hal itu. Karena mereka bilang ini tanah pemerintah,”ungkap mantan Bupati Kupang dua periode ini.

Dikatakan, sejauh ini pemerintah Kabupaten Kupang belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan hak sehingga mereka hanya katakan ini tanah milik pemerintah.

Dia menuding Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang telah merampas dan merampok tanah milik keluarga Tomboy di jalan Kartini Kota Kupang.

“Bukan kita yang merampok hak milik orang lain tapi ingin merampas kembali barang kita yang diambil oleh pemerintah,”ucapnya.

“Sekali lagi tuntutan kita adalah mengambil kembali tanah kita yang telah dirampok oleh pemerintah karena salah menerapkan aturan.”

Kalau tuntutan kita soal ganti rugi itu juga ada aturannya. Jika omong soal ganti rugi saat ini pemerintah lagi susah apalagi mau ganti rugi,”tambahnya.

Lebih lanjut kata dia, tuntutan yang dilayangkan adalah ada surat pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Kupang bahwa mereka salah menerapkan dan mengakui bahwa tanah ini milik Keluarga Tomboy.

“Ini jelas-jelas salah sehingga kami minta berikan dasar aturan yang mengatakan ini tanah milik pemerintah,”tegasnya.

Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Kupang, Jane Pau menyampaikan bahwa permintaan keluarga Tomboy agar hari Senin pekan depan menujukan bukti atas kepemilikan tanah Rumah Jabatan Bupati Kupang.

“Terkait persoalan ini, pada prinsipnya kami siap hadapi keluarga Tomboy dengan elegan, karena negara kita adalah negara hukum dan kami menjunjung tinggi hal ini,” kata Yane.

Dikatakan, pihaknya belum bisa menjawab permintaan keluarga Tomboy karena bertepatan dengan hari libur Idul Adha.

“Kami sangat menghargai permintaan keluarga Tomboy, namun perlu juga mengingat bertepatan dengan hari tersebut, saudara-saudara kita yang beragama Muslim menjalankan hari raya Idul Adha dan kami siap menjawab setelah libur,” pungkasnya.***