Zet Tadung Allo Warning para Kejari yang Dilantik untuk Segera Tuntaskan Berbagai Persoalan di Tempat Penugasan Baru

oleh -421 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo warning dan meminta agar para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang baru dilantik agar segera mengidentifikasi, mempelajari, menguasai, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru.

“Kita minta agar para Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dilantik untuk segera tuntaskan berbagai persoalan di tempat penugasan baru,”kata Kajati NTT, Zet Tadung Allo pada saat Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Aula Lopo Sasando Kejati NTT pada Kamis, 20 Juni 2024.

Kajati NTT juga meminta agar para Kajari yang baru dilantik mampu menciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel serta menumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat.

“Wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan bermartabat yang didasarkan kepada hati nurani dan integritas luhur sebagai landasan pijaknya, sehingga dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat pencari keadilan,”ungkapnya.

Khusus terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, dia menekankan untuk memperhatikan dan mengedepankan kualitas perkara yang ditangani dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara.

“Bina dan pastikan seluruh jajaran yang saudara pimpin agar menjaga integritas, jauhi segala penyimpangan dan perbuatan tercela dengan cara meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing dengan mempedomani surat jaksa agung nomor 4 tanggal 17 januari 2022 tentang meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja,” tandasnya.

Perlu diketahui, Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI, Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Prin-386/N.3/Cp.3/06/2024 tanggal 14 Juni 2024.

Para Pejabat yang dilantik adalah: Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, beserta beberapa pejabat yang lain.

Posisi Kepala Kejaksaan Negeri Belu ditempati Hendry Marulitua, S.H., M.H., sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen di Serui.

Henderina Malo, S.H. M.Hum., menempati kursi Kepala Kejaksaan Negeri Sikka. Sebelumnya Henderina Malo menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara di Lasusua.

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dipercayakan kepada Firman Setiawan, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya.

Selain melantik Kepala Kejaksaan Negeri, Kajati juga melantik 3 Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, yakni:

1. Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H. Sebelumya Eben Ezer menjabat sebagai Kepala Subbidang Penerangan Hukum pada Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta.

2. Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, S.H., M.H. Sebelumnya Berthy menduduki posisi Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Pengairan dan Pertanian pada Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Pengairan, Pertanian dan Kelautan Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta.

3. Janu Arsianto, S.H., M.H. Sebelumnya Janu Arsianto menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Program dan Laporan pada Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Ikatan Adhyaksa Dharma Karini Wilayah NTT beserta seluruh Pengurus dan Anggota, Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kabag TU, Para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi NTT, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara beserta Ketua IAD Daerah, dan para Pejabat Eselon IV pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.***