Penjabat Sekda Kota Kupang Sebut Sertifikat Tanah Elektronik jadi Solusi Menutup Ruang Gerak Mafia Tanah

oleh -200 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, A.D.E. Manafe menyebut dengan adanya Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi solusi dalam menutup ruang gerak mafia tanah sehingga dapat dibatasi dan resiko sertifikat palsu serta duplikasi data dapat dicegah.

“Terima kasih atas kerja keras dan semangat pengabdian yang tulus dari Kepala Badan Pertanahan Kota Kupang beserta jajaran yang selama ini sudah mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dalam menyelesaikan kegiatan percepatan pendaftaran tanah terhadap seluruh bidang-bidang tanah yang ada, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat Kota Kupang. Mudah-mudahan program yang kita launching hari ini membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Kupang tercinta,”kata Penjabat Sekda Kota Kupang pada saat menghadiri acara Launching Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik di Kantor Badan Pertanahan Kota Kupang pada Senin (24/6/2024).

Launching dilakukan secara bersama oleh Penjabat Sekda Kota Kupang, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT, Dr. Hizkia Simarmarmata dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak dilanjutkan dengan penyerahan cetakan sertifikat PTSL tahun 2024 dan sertifikat pelayanan rutin kepada perwakilan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama Penjabat Sekda juga menyerahkan secara simbolis mobil dinas hibah dari Pemkot Kupang kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang.

Hadir dalam acara launching tersebut, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, Perwakilan dari DPD Real Estate Indonesia (REI) NTT, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta tanah (IPPAT) Kota Kupang, Elia Izzaac pimpinan perbankan dan perwakilan masyarakat penerima sertifikat elektronik.

Manafe mengatakan, atas nama Pemerintah dan masyarakat Kota Kupang menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian ATR BPN yang telah melakukan digitalisasi dalam pelayanan pertanahan melalui sertifikat tanah secara elektronik.

Menurutnya ini merupakan salah satu bukti bahwa Badan Pertanahan Nasional terus melakukan perubahan dan terobosan, sebagai upaya perbaikan di bidang pelayanan kepada masyarakat.

Selain menjadikan proses pendaftaran tanah lebih efektif dan efisien, dirinya berharap aplikasi sertifikat elektronik ini juga dapat melindungi keamanan sertifikat dari terjadinya resiko bencana alam serta meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pembuatan sertifikat.

Lebih lanjut kata dia, salah satu persoalan yang sering terjadi di Kota Kupang belakangan ini adalah menyangkut sengketa lahan akibat saling klaim kepemilikan, bahkan menjurus ke tindak kriminal yang meresahkan.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT, Dr. Hizkia Simarmarmata menyampaikan acara hari ini menjadi tonggak sejarah penting karena Kota Kupang menjadi daerah pertama di Provinsi NTT yang dipilih oleh Kementerian ATR BPN untuk menjadi kantor pelayanan yang berbasis elektronik tersebut.

Dikatakan hingga saat ini sudah ada 104 kantor yang tersebar di seluruh Indonesia yang sudah terpilih untuk memberikan layanan tersebut.

Program ini juga menurutnya sejalan dengan upaya untuk mendukung perwujudan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), untuk memastikan proses administrasi pelayanan kepada masyarakat berjalan efisien dan terintegrasi. ***