Hingga Periode Juli 2024, Kejati NTT Hentikan 23 Kasus Restorative Justice

oleh -170 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Berdasarkan data dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga periode Juli 2024 tercatat sebanyak 23 kasus Restorative Justice (RJ) dihentikan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara-perkara itu termasuk terdakwa AMIRUDIN TAUFIQ Alias TAUFIQ, melanggar pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH mengatakan, Kejati telah dilaksanakan ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama terdakwa AMIRUDIN TAUFIQ Alias TAUFIQ, melanggar pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur pada Selasa tanggal 16 Juli 2024, sekitar pukul 07.00-07.30 WITA.

Dikatakan, pelaksanaan ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur (Rolly Manampiring, SH.,MH.) yang dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting dengan dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. dan para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI., serta diikuti oleh Zet Tadung Allo, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Mohammad Ridosan, S.H., M.H. Asisten Tindak Pidana Umum KEJATI NTT, para Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kasi Penerangan Hukum KEJATI NTT dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Dijelaskan terhadap perkara tersebut, sebelumnya telah dilaksanakan Tahap II pada tanggal 5 Juli 2024 dan kemudian telah dilaksanakan upaya perdamaian antara Terdakwa AMIRUDIN TAUFIQ Alias TAUFIQ dengan saksi Korban YOHANIS NUBAN bertempat di Rumah RJ pada Kantor Kecamatan Larantuka di Flores Timur pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 yang di hadiri oleh AMALIA AZIZAH UTAMI selaku keluarga Terdakwa dan YENDERINA ADRIANA TEFA selaku keluarga saksi Korban serta dihadiri oleh ROBERTUS B. BOLENG dan RUSLAN M.J. selaku saksi-saksi dan YORDANUS HOGA DATON, SH. MH. serta DAVE VALENTINO MAUTUKA selaku tokoh Masyarakat.

Setelah mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh Kejari Flores Timur, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kemudian menyetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara atas nama Terdakwa AMIRUDIN TAUFIQ Alias TAUFIQ tersebut karena telah memenuhi syarat formil maupun materil yaitu sebagai berikut :

Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif ;

Tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ;

Adanya perdamaian antara korban dan Terdakwa, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf g dan Pasal 5 ayat (6) huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dibuktikan dengan Kesepakatan Perdamaian (RJ-14), Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-18) dan Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian (RJ-27) ;

Masyarakat merespon postif, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf c, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ;

Formolir RJ-1 sampai dengan RJ-33 telah terpenuhi serta dibuktikan dengan foto-foto perdamaian antara korban dan Terdakwa.

Dipaparkan hahwa setelah mendapatkan persetujuan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum maka Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akan mengirimkan surat persetujuan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif (RJ-34) dan akan dilanjutkan dengan dikeluarkan terdakwa dari Rutan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Sampai dengan bulan Juli Tahun 2024, Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang telah di setujui oleh JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI berjumlah 23 (dua puluh tiga) perkara,”ungkap Agung.

Lebih lanjut kata dia, dengan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut, menunjukan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memiliki komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum secara humanis agar tercapai keadilan di tengah masyarakat Nusa Tenggara Timur. ***