Suara-ntt.com, Kupang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memproses dan mengusulkan nama Penjabat Gubernur NTT ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu dilakukan karena Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake akan mengakhiri jabatannya pada 5 September 2024 mendatang.
“DPRD telah mengusulkan nama Ayodhia Kalake sebagai Penjabat Gubernur NTT hingga selesai,” kata Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni kepada wartawan pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Emia mengatakan, ada beberapa alasan, sehingga DPRD NTT kembali mengusulkan nama Penjabat Gubernur Ayodhia Kalake, yakni kontinuitas pembahasan anggaran, baik itu anggaran perubahan maupun anggaran murni tahun 2025.
Pertimbangan lainnya terkait beberapa regulasi yang sedang berproses seperti Perda RT/RW Provinsi NTT dan RPJMD Provinsi NTT dan waktu yang sisa enam bulan.
“Kami sudah ajukan dan sedang di bahas. Ini jadi pertimbangan kita untuk keberlanjutan dengan Penjabat Gubernur,”ungkap Ketua DPD PDIP NTT ini.
Dia mengatakan tugas seorang Penjabat Gubernur sangat terbatas, apalagi harus menjaga pilkada berjalan dengan aman hingga pelantikan nanti.
“Yang kita jaga keberlanjutan dan kesinambungan sehingga kami usulkan lagi Penjabat Gubernur saat ini Ayodhia Kalake,” ucapnya.
Dia menjelaskan, proses pengusulan nama Penjabat Gubernur NTT saat ini tidak seperti pengusulan nama penjabat sebelumnya, karena ada catatan yang harus menjadi pertimbangan DPRD. Apalagi terkait durasi waktu menjabat yang hanya berkisar 5-6 bulan hingga pelantikan.
“Waktu yang pendek ini tentu kita juga mempertimbangkan banyak hal. Mengusulkan nama itu mudah bagi saya. Tetapi perjalanan hari ini dan ke depan harus jadi pertimbangan,” tandasnya.
“Ada banyak pertimbangan jika kita usulkan orang baru. DPRD akan kesulitan, karena harus menjalin lagi komunikasi, termasuk mengawal proses pilkada itu,” pungkasnya.***