Linus Lusi Dilantik jadi Penjabat Wali Kota Kupang Gantikan Fahrensy Funay

oleh -170 Dilihat

Suara-ntt com, Kupang-Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayodhia Kalake secara resmi melantik Linus Lusi sebagai Penjabat Wali Kota Kupang menggantikan Fahrensy Funay.

Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Pejabat Pratama Pemerintah Kota Kupang, Pimpinan Forkopimda, pimpinan instansi vertikal di NTT dan Anggota DPRD Kota Kupang dan Provinsi NTT yang berlangsung di Aula El Tari Kupang pada Sabtu, 24 Agustus 2024 dan

Linus Lusi dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-879 Tahun 2024, tanggal 8 Agustus 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Kupang, NTT. Surat Keputusan (SK) tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Linus Lusi menggantikan Fahrensy Funay yang telah menjabat setahun (2023-2024).
Dalam SK pengangkatan juga berisi tentang sejumlah hal yang tak boleh dilakukan Linus Lusi selama menjadi Penjabat Wali Kota Kupang, diantaranya, dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.

Penjabat Wali Kota Kupang juga dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan penjabat sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Kemudian, Penjabat Wali Kota Kupang dilarang membuat kebijkan pemekaran daerah dan membuat kebijakan program yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Larangan-larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Selain larangan tersebut, dalam SK Mendagri yang ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2024 itu, Linus Lusi diminta untuk memfasilitasi persiapan pelaksanan Pilkada di Kota Kupang tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). ***