Diduga Ada Aroma Korupsi di Proyek RSP Ponu TTU, Pengadaan Alkes Mubazir

oleh -849 Dilihat

Suara-ntt.com, Kefamenanu- Rumah Sakit Pratama (RSP) Ponu, Kecamatan Biboki, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang dibangun sejak 2022 menyisakan masalah.

Dua masalah penting adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) ada dugaan penyimpangan serta alkes tersebut mubazir atau tidak digunakan sejak beroperasi pada 2023.

Diketahui RSP Ponu adalah “binaan” dari Melki Laka Lena, Calon Gubernur NTT waktu itu Melki sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dalam kemitraan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membangun RSP Ponu tersebut.

Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pengadaan alkes tersebut kini sudah menjadi temuan BPK.

“Berdasarkan informasi, dari RSP Ponu sudah mengajukan surat permohonan dari tahun lalu kepada Dinas Kesehatan untuk dilakukan serah terima dan uji fungsi alkes, khususnya IPAL dan radiologi. Tapi dari Dinkes sampai hari ini tidak merespon, sehingga alat-alat tersebut tidak dapat digunakan. Apalagi sekarang sudah ada temuan dari BPK dan Polres TTU,” ungkap sumber tersebut pada Senin (9/9/2024).

Lebih parah lagi, sejumlah fasilitas Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Pratama (RSP) Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mubazir alias tidak terpakai.

Menurut informan terpercaya, alkes tidak terpakai karena belum ada serah terima dan kejelasan administrasi. Dengan tidak dilakukan serah terima dan uji fungsi, alat-alat kesehatan itu dibiarkan begitu saja dan terkesan mubazir.

Tak hanya itu, pihak Dinkes juga enggan meminta pihak ketiga untuk menjelaskan dena IPAL sehingga pihak rumah sakit kesulitan untuk menginstalasi jalur pembuangan limbah.

Bahkan untuk alat radiologi tidak dapat dioperasikan pada ruangan yang sudah dibangun, lantaran belum dilengkapi dengan dinding pelindung, timbal, ruang petugas.

Ruangan radiologi wajib dilengkapi dengan AC dan suhu dan kelembaban disesuaikan dengan kebutuhan alat.

Pengamat Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Dewi Anggraeni menilai potensi dan kerugian negara dalam bidang kesehatan sangat besar dan belum mendapat penindakan serius. Ia mencontohkan kasus pada tahun 2022.

“Sepanjang tahun 2022, aparat penegak hukum sedikitnya telah menindak 27 kasus korupsi terkait kesehatan dengan kerugian negara sekitar Rp 73,9 miliar,” ujarnya.

Dewi menjelaskan, kasus yang ditindak penegak hukum umumnya berkaitan dengan pembangunan, khususnya pembangunan puskesmas dan pengadaan alat kesehatan.

“Itu baru tahun 2022. Jadi bisa saja 27 kasus di tahun 2022 hanya fenomena gunung es, hanya sedikit yang tampak di permukaan. Tapi kasusnya itu lebih banyak,” ujarnya dilansir Kompas.com.

Diketahui, Polres Timor Tengah Utara (TTU) membenarkan adanya langkah penyelidikan atas pengadaan fasilitas alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Pratama (RSP) Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Penyelidikan tersebut dilakukan menyusul belum digunakannya sejumlah fasilitas kesehatan yang diadakan pada tahun anggaran 2022 pada rumah sakit berpelat merah tersebut.

Benar saat ini Polres TTU sedang melakukan penyelidikan terkait pengadaan alkes di RSP Ponu,” ungkap Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson melalui, Kasubsi PIDM Seksi Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang pada Rabu (11/9/2024). ***