Masa Jabatan Penjabat Bupati Sikka Diperpanjang, Lima Penjabat Sementara Bupati di NTT Dikukuhkan

oleh -99 Dilihat

Suara-ntt com, Kupang-Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto memperpanjang masa Jabatan Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera.

Selain itu juga mengukuhkan 5 Penjabat Sementara (PJs) Bupati diantaranya PJs. Bupati Malaka Semuel Halundaka (sebelumnya Asisten Administrasi Umum Provinsi NTT), PJs. Bupati Sumba Timur, Ruth Laiskodat, (sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Nerencana Provinsi NTT), PJs. Bupati Sumba Barat Flouri Rita Wuisan (sebelumnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi NTT), PJs. Bupati Ngada Hildegradis Bria Seran (sebelumnya Kepala Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Prov. NTT) dan PJs. Bupati Manggarai Barat Ondy Christian Siagian (sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT).

Acara pengukuhan tersebut diawali dengan Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3746 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Sikka dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3820 tahun 2024 tentang penunjukan Penjabat Sementara Bupati pada Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian dilanjutkan dengan Pemasangan Tanda Pangkat, Penyematan Tanda Jabatan oleh Penjabat Gubernur NTT.

Penjabat Gubernur menitipkan dua hal yang menjadi arahan Bapak Presiden Joko Widodo dan beberapa hal lainnya agar kiranya dapat menjadi fokus perhatian Penjabat Bupati dan Penjabat Sementara Bupati selama masa jabatan ke depan.

“Yang pertama terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024, agar selalu senantiasa berkoordinasi secara rutin dengan penyelenggara pemilu, Forkopimda Kabupaten dan pemangku kepentingan lainnya agar dapat melakukan mitigasi potensi-potensi kerawanan pilkada dan menjaga situasi tetap kondusif dan damai selama proses tahapan Pilkada serta memfasilitasi pelaksanaan tahapan Pilkada dapat berjalan dengan aman, lancar dan sukses,”katanya saat memberikan sambutan dalam acara tersebut pada Selasa, 24 September 2024 sore.

“Yang kedua terkait realisasi dan penyerapan APBD. Saya meminta agar Penjabat Bupati dan Para Penjabat Sementara Bupati yang dikukuhkan pada hari ini dapat memperhatikan secara serius peningkatan realisasi APBD di Kabupaten masing-masing dalam masa tugas kepemimpinan saudara-saudara dengan melakukan konsolidasi tim kerja,”sambungnya.

Dia mengatakan terkait upaya Penanganan Kemiskinan dan Kemiskinan Estrem, Stunting dan Pengendalian inflasi. Dimana hal-hal ini tentunya harus menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah Provinsi telah mencanangkan Gerakan Kemanusiaan Penanganan Stunting (GKPS).

“Kita ingin membangkitkan kesadaran bersama bahwa stunting dan juga kemiskinan ekstrem adalah bencana kemanusiaan yang membutuhkan keterlibatan dari semua pihak. Untuk itu, dalam penanganannya perlu melibatkan hati, niat dan komitmen yang tulus,” ungkapnya.

Diktakan, sebagai pemimpin, saudara Penjabat Bupati dan Para Penjabat Sementara Bupati diharapkan tetap menjaga kekompakan dan soliditas tim kerja dengan seluruh Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten masing-masing agar program dan kegiatan yang telah dirancang dapat berjalan dengan baik dan mendatangkan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.,”jelas Gubernur NTT Andriko Susanto. ***