Suara-ntt.com, Kupang-Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, dinilai terlalu ngotot atau memaksakan kehendak untuk melaksanakan eksekusi, meskipun obyek tidak sesuai amar putusan pada perkara nomor 46/Pdt.G/2019/PN.KPG.
“Ya, ini jelas-jelas dipaksakan. Padahal tidak sesuai lokasi sebagaimana bunyi dalam amar putusan perkaranya,” kata Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus, Emanuel Passar didampingi anggota tim kuasa hukum Yohanes Adrianus Rianghepat pada Rabu (9/10/2024).
Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA pada obyek tanah yang berlokasi di RT 17, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Menurutnya, sebelum pelaksanaan eksekusi, pihaknya yang mewakili Yayaan Pendidikan Katolik Arnoldus, sudah mengingatkan kepada pihak Pengadian Negeri Kelas I A Kupang, bahwa putusan yang dibacakan sebagai dasar pelaksanaan ekseskusi tersebut, bukan berada pada lokasi tersbut.
“Silahkan pihak Pengadilan mencari lokasi sesuai amar putusannya, yaitu RT 16/RW 006, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Bukan di sini tempatnya, karena yang kita berdiri saat ini, adalah wilayah Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang,” katan Emanuel.
Bahkan hal tersebut, juga dipertegas dengan pernyataan perwakilan lurah Kelurahan Oesapa, saat berada di lokasi, bahwa lokasi yang akan dieksekusi bukanlah merupakan wilayah Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Sementara hal sebaliknya, Ekleopas Nome, kepala desa pada masa perkara itu digelar menyatakan, lokasi yang akan dijadikan sebagai obyek eksekusi, masuk dalam wilayah Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
“Ini fakta yang diperoleh di lapangan. Bagaimana mungkin pengadilan tetap saja melakukan eksekusi,” kata Emanuel.
Selain itu, dia mengatakan, terhadap putusan perkara tersebut, pihaknya sedang melakukan upaya hukum, berupa “partij verzet” atau perlawanan yang saat ini prosesnya masih sedang jalan pada tingkat Mahkamah Agung.
“Perlawanan yang kami lakukan sampai saat ini belum juga ada keputusannya, namun kenapa ini dipaksakan untuk dieksekusi. Ada apa? Kami juga sedang menanti putusan peninjauan kembali (PK) kedua yang juga belum ada putusannya,” ujar Emanuel.
Kendati demikian, Emanuel hanya berpasrah, sambil mengatakan akan melakukan sejumlah upaya hukum lain, untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum teradap hak- hak kliennya.
“Pengadilan memang adalah tempat kita mencari keadilan, namun apakah kita bisa mendapatkan di sana, itu masih dalam perjuangan kita semua,” ungkap Emanuel.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung aman, dan dijaga aparat keamanan dari Kepolisian Polres Kupang Kota.***