Polda NTT Pecat Ipda Rudy Soik Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Kasus BBM

oleh -194 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memecat Ipda Rudy Soik, mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, karena diduga melanggar Kode Etik Profesi (KEP) Polri. Rudy Soik dinilai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Pemecatan ini terkait tindakan pemasangan garis polisi di lokasi milik Ahmad Ansar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kota Kupang.

“Benar. Yang bersangkutan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Kombes Ariasandy, Kabid Humas Polda NTT,  pada Jumat (11/10/2024).

Proses PTDH terhadap Rudy Soik didasari hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung pada Rabu (10/10/2024) dari pukul 10.00 hingga 17.00 Wita di ruang Direktorat Tahti, Polda NTT. Sidang itu membahas dugaan pelanggaran oleh Rudy Soik, yang melibatkan enam saksi dan sejumlah bukti terkait kasus tersebut.

Rudy Soik dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta beberapa ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Sidang dilanjutkan pada Jumat (11/10/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan dan penyampaian pembelaan oleh kuasa hukum terduga pelanggar,” ujar Ariasandy. Hasil dari sidang tersebut memutuskan Rudy Soik untuk dipecat secara tidak hormat dari dinas Polri.

Sidang dilakukan secara in absentia karena Rudy Soik meminta izin untuk tidak hadir saat pembacaan tuntutan, namun proses tetap berlanjut hingga putusan dikeluarkan.

Sebelumnya, Polda NTT mengungkap bahwa Rudy Soik bersama eks Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi telah menyalahi aturan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM. Keduanya memasang garis polisi di rumah Algajali Munandar dan Ahmad Ansar, meski tidak ditemukan bukti tindak pidana atau barang bukti terkait BBM di lokasi tersebut.

“Fakta menunjukkan saat pemasangan garis polisi, tidak ditemukan bukti pelanggaran di rumah Ahmad Ansar maupun Algajali Munandar,” ujar Ariasandy.

Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa Algajali Munandar pernah ditangkap Polresta Kupang Kota pada 2022 atas dugaan penimbunan BBM, namun sejak bebas, ia tidak lagi terlibat dalam kegiatan serupa. Sementara, Ahmad Ansar juga tidak terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Pemecatan Rudy Soik menjadi langkah tegas Polda NTT dalam menegakkan kode etik dan menghindari penyalahgunaan wewenang di kalangan anggotanya. ***