Tim Pidsus Kejati NTT Geledah Dua Kantor Terkait Dugaan Korupsi Proyek Irigasi

oleh -220 Dilihat

Suara-NTT com, Kupang-Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melakukan penggeledahan pada Jumat, 17 Oktober 2024. Penggeledahan dilakukan di dua kantor pemerintahan di NTT, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi NTT.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan terkait dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar.

Penggeledahan pertama dilakukan di Dinas PUPR Provinsi NTT sekitar pukul 08.30 WITA, dipimpin oleh Koordinator Fredy Simanjuntak dan Johanes Kardinto. Tim Pidsus tiba di lokasi dengan lima mobil berisi belasan anggota. Dari penggeledahan tersebut, Tim Pidsus berhasil mengumpulkan dua boks merah yang berisi dokumen-dokumen penting terkait proyek irigasi.

Selanjutnya, Tim Pidsus melanjutkan penggeledahan di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov NTT, yang juga menjadi fokus dalam penyelidikan. Di lokasi ini, mereka berhasil mengamankan satu boks merah yang berisi dokumen-dokumen terkait proses pengadaan barang dalam proyek yang diduga bermasalah tersebut.

Sasaran utama dari penggeledahan ini adalah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang dilaporkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Proyek tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp44.045.629.000 dan dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dan 2022 di berbagai wilayah NTT.

Tim Pidsus mencurigai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, yang diduga menyebabkan kerugian negara. Penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi NTT berfokus pada ruangan Kepala Bidang Irigasi dan Kepala Sub Bagian Keuangan untuk mencari bukti-bukti terkait alur keuangan dan pelaksanaan proyek.

Sementara itu, di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov NTT, penggeledahan diduga terkait dengan prosedur pengadaan barang yang tidak sesuai aturan dalam proyek tersebut.

Penggeledahan ini berakhir pada pukul 11.35 WITA, dengan tim menyita sejumlah dokumen penting yang kini menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung, dan Tim Pidsus terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi jaringan irigasi ini.

Proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang diduga terindikasi korupsi tersebut tersebar di beberapa wilayah Provinsi NTT dengan anggaran mencapai lebih dari Rp44 miliar pada tahun 2021 dan 2022. ***