Mantan Kadis PUPR NTT Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Irigasi Wae Ces

oleh -459 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Maksi Y. E. Nenabu, berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV seluas 2.750 hektar di Kabupaten Manggarai. Proyek ini didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi NTT.

Maksi Nenabu menjadi sorotan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Senin, 21 Oktober 2024.

Kasi Dik Kejati NTT, Moures Aryanto Kolobani, menegaskan bahwa seluruh saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini berpeluang untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT berpeluang sebagai tersangka. Siapapun dia, termasuk mantan Kadis PUPR Provinsi NTT,” ujarnya pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam penjelasannya, Moures Aryanto juga mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi tersebut kini telah naik status menjadi tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi keuangan negara.

Mantan Kadis PUPR NTT, Maksi Y. E. Nenabu, dijadwalkan akan kembali dipanggil oleh penyidik Tipidsus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Akan kami jadwalkan ulang pemeriksaan untuk mantan Kadis PUPR Provinsi NTT terkait kasus Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces,” kata Kasi Dik.

Selain Maksi, penyidik juga berencana memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1 dan PPK 2 yang terkait dalam proyek tersebut. ***