Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Rel Kereta Besitang-Langsa

oleh -85 Dilihat

Suara-ntt.com, Jakarta-Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berinisial PB terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa, yang berada di bawah Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan untuk periode 2017-2023. Penangkapan PB dilakukan pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang, Jalan Mayor Abdurrahman No. 255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

PB masuk dalam daftar penyidikan Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023. Berdasarkan bukti yang cukup, pada hari yang sama, Minggu, 3 November 2024, pukul 18.30 WIB, PB resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024.

Kasus Proyek Besitang-Langsa yang Menimbulkan Kerugian Negara

Proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh ini dimulai pada tahun 2017 dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,3 triliun dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Namun, dalam pelaksanaannya, PB diduga memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memecah proyek menjadi 11 paket dan memenangkan delapan perusahaan tertentu melalui proses lelang yang diduga tidak sesuai prosedur.

Proyek ini juga dinyatakan tidak didahului studi kelayakan yang memadai, serta tanpa adanya dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api dari Menteri Perhubungan. Lokasi pembangunan jalur rel kereta ini bahkan dipindahkan secara sengaja dan tidak sesuai dengan desain serta spesifikasi jalan yang ditentukan, mengakibatkan amblasnya jalur kereta api yang menyebabkan jalur tersebut tidak bisa difungsikan.

Dugaan lebih lanjut menyebutkan PB menerima sejumlah fee melalui PPK Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024, proyek yang kini menjadi total lost ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.157.087.853.322.

Penahanan dan Pasal yang Disangkakan

PB saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 3 November 2024. PB dijerat dengan dugaan pelanggaran Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, PB juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga para pihak yang terlibat mendapat proses hukum yang adil sesuai dengan bukti yang telah terkumpul. ***