Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Sekretaris Daerah Fahrensy Priestley Funay, S.E., M.Si., memaparkan penjelasan terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2025. Penjelasan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang yang berlangsung di ruang rapat Sasando DPRD pada Senin (18/11/24).
Dalam pemaparannya, Fahrensy menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS APBD 2025 berlandaskan pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025. Selain itu, rancangan anggaran ini juga mengakomodasi aspirasi masyarakat dan analisis terhadap dinamika pembangunan di Kota Kupang.
Empat Prioritas Utama APBD 2025
Penyusunan APBD 2025 difokuskan pada empat prioritas utama, yakni:
1. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM): Program ini bertujuan mendukung stabilitas politik, hukum, keamanan, dan sosial, serta menciptakan peluang investasi lebih besar.
2. Penurunan Angka Kemiskinan, Stunting, dan Gizi Buruk: Fokus pada layanan kesehatan yang efektif, menurunkan angka kematian ibu dan anak, serta memperbaiki status gizi masyarakat.
3. Peningkatan Kualitas Infrastruktur dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan: Termasuk kesiapsiagaan menghadapi bencana alam untuk memastikan keberlanjutan pembangunan.
4. Peningkatan Pelayanan Publik melalui Digitalisasi dan Reformasi Birokrasi: Melibatkan pengembangan sektor UMKM dengan pemanfaatan teknologi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital.
Proyeksi Pendapatan dan Alokasi Belanja Daerah
Pada tahun anggaran 2025, pendapatan daerah Kota Kupang diproyeksikan mencapai Rp1,44 triliun, dengan total belanja daerah sebesar Rp1,43 triliun. Alokasi anggaran terdiri dari:
Belanja Operasional: Rp1,25 triliun untuk kegiatan rutin pemerintahan.
Belanja Modal: Rp175 miliar untuk pembangunan infrastruktur dan proyek strategis lainnya.
Belanja Tidak Terduga: Rp10 miliar sebagai cadangan kebutuhan darurat.
Rancangan KUA dan PPAS ini akan melalui pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemkot Kupang untuk mencapai kesepakatan bersama. Setelah itu, Nota Kesepakatan akan ditandatangani sebagai dasar penyusunan APBD final.
Fahrensy menekankan pentingnya sinergi dalam memastikan anggaran 2025 mampu mendorong pembangunan yang efektif dan efisien. “Kami berharap APBD 2025 dapat menjadi instrumen yang mendorong percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kota Kupang,” tutupnya. ***