Suara-ntt.com, Kupang-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang melakukan pemantauan langsung pada pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kota Kupang, yang digelar Rabu, 27 November 2024. Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange, didampingi oleh anggota Bawaslu lainnya, Leonardus L. Liwun dan Muhammad Fathuda, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil penelusuran intensif di lapangan. Dari empat TPS yang sempat dicurigai, hanya TPS 02 yang memenuhi syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“PSU di TPS 02 dilakukan karena ditemukan adanya pelanggaran administrasi. Terdapat 14 orang yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tetap mencoblos tanpa surat rekomendasi dari KPU Kota Kupang,” ujar Yunior A. Nange dalam keterangannya pada Senin, 2 Desember 2024.
Pelanggaran ini dinilai mencederai prinsip demokrasi dan keadilan dalam proses pemilu. Untuk itu, Bawaslu memastikan langkah PSU diambil sebagai upaya menjaga integritas hasil pemilu serta hak pilih masyarakat.
PSU Dijadwalkan 5 Desember 2024
PSU akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2024, dengan melibatkan pengawasan ketat dari Bawaslu dan pihak-pihak terkait. Bawaslu menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mempengaruhi hasil, melainkan untuk menjamin proses pemilu yang jujur dan transparan.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa PSU ini dilakukan untuk memperbaiki pelanggaran yang terjadi. Transparansi dan akuntabilitas adalah prioritas kami,” tambah Yunior.
Bawaslu Kota Kupang berharap PSU ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi penyelenggara, peserta, dan masyarakat untuk terus menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. ***