UPG 1945 NTT dan Kejati NTT Jalin Kerjasama Akademik, Buka Mata Kuliah Tindak Pidana Korupsi di 2025

oleh -239 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT menjalin kerjasama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) di bidang akademik. Salah satu rencana konkrit dari kerja sama ini adalah pembukaan mata kuliah khusus tentang tindak pidana korupsi yang akan dimulai pada tahun 2025.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) UPG 1945 NTT, Dr. Samuel Haning kepada wartawan usai acara kuliah umum bertema antikorupsi dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2024. Acara ini berlangsung di aula El Tari, Kantor Gubernur NTT pada Kamis (5/12/2024).

“Intinya, kita akan membuka mata kuliah khusus untuk tindak pidana korupsi, yang akan ditangani oleh pihak Kejati NTT. Tim pengajarnya akan berasal dari mereka, baik dalam teori maupun praktik,” kata Dr. Samuel Haning.

Ia menambahkan, kerja sama ini tidak hanya meningkatkan kualitas pendidikan di UPG 1945 NTT, tetapi juga membantu akreditasi program studi ilmu hukum di universitas tersebut. “Kami bersyukur atas MoU ini, yang tentunya akan meningkatkan standar akademik. Terima kasih kepada Kajati NTT atas kepeduliannya terhadap pendidikan dan komitmennya dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT, Simson Lasi, turut menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup tiga aspek dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Kerja sama ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai etika dan moral, terutama kepada generasi muda. Dengan pengajaran khusus tentang tindak pidana korupsi, kami berharap dapat membangun kesadaran antikorupsi sejak dini,” jelas Simson Lasi.

Program mata kuliah tindak pidana korupsi ini dirancang untuk mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar. “Kami memastikan lulusan kami memiliki keunggulan kompetitif di dunia kerja,” tambah Dr. Samuel Haning.

Dengan dimulainya program ini pada tahun 2025, UPG 1945 NTT dan Kejati NTT berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam pemberantasan korupsi melalui pendidikan yang berkualitas. ***