Proses Pilkada Belum Final, Adhitya Nasution: Hasil KPU Bukan Harga Mati

oleh -93 Dilihat

Suara-ntt.com, Jakarta-Praktisi hukum Adhitya Nasution menegaskan bahwa hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilkada di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi belum menjadi keputusan final.

Menurutnya, masih ada peluang bagi pihak-pihak terkait untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hasil dari KPU bukan harga mati. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang dapat memutuskan sengketa hasil Pilkada, baik berdasarkan angka-angka hasil perolehan suara maupun isu lain seperti kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), atau cacat administrasi dari salah satu pasangan calon,” jelas Adhitya dalam pernyataan tertulis yang diterima media pada Jumat (6/12/2024) malam.

Adhitya menambahkan, gugatan sengketa Pilkada di MK tidak hanya berfokus pada perhitungan suara, tetapi juga dapat mencakup aspek-aspek hukum lainnya. Sebagai contoh, ia merujuk pada kasus di beberapa daerah seperti Sabu Raijua dan Bovendigoel, di mana perselisihan tidak hanya bergantung pada selisih suara tetapi juga pada legalitas administratif kandidat.

Ia juga menyebut bahwa Pilkada serentak tahun ini memiliki dinamika yang menarik. “Pilkada kali ini akan menjadi ajang pertarungan pandangan hukum terkait terbatasnya aturan dalam pengajuan sengketa Pilkada di MK,” katanya.

Lebih jauh, Adhitya menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan pemenang Pilkada dengan selisih suara besar dapat dibatalkan jika ditemukan pelanggaran serius dalam proses pemilu. “Hal tersebut dapat berujung pada keputusan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di wilayah yang bersangkutan,” pungkasnya.

Pernyataan Adhitya ini menjadi pengingat penting bahwa proses demokrasi tidak hanya berhenti pada penghitungan suara, tetapi juga harus menjamin keadilan dan integritas dalam setiap tahapannya. ***