Suara-ntt com, Kupang-Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Julie Sutrisno Laiskodat meminta masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk waspada dengan bahaya pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Selain itu dirinya mengaku siap memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Nusa Tenggara Timur (NTT) ke bank untuk melakukan pinjaman modal asalkan usaha yang mereka geluti berjalan mengingat akan disurvei oleh pihak bank.
Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan penyuluhan jasa keuangan bertajuk “Waspada Pinjaman Online Ilegal” yang digelar di Gedung Timor Raya, Kota Kupang, pada Jumat (13/12/2024).
Julie menegaskan bahwa pelaku UMKM yang ingin membuka kios, usaha tambal ban, atau usaha lainnya bisa menghubunginya langsung. “Bapak/ibu bisa minta nomor HP saya kepada pendamping. Jika ingin berusaha, hubungi saya, jangan pinjam online,” ujar Julie.
Bahaya Pinjaman Online Ilegal
Dalam kesempatan tersebut, Julie mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan maraknya pinjaman online ilegal. Ia menyebut, fenomena ini sudah banyak memakan korban, termasuk di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, ia mengungkapkan bahwa kasus tragis pernah terjadi di NTT, di mana seorang istri tega menghabisi nyawa suaminya karena masalah pinjaman dan judi online.
“Orang yang pinjam online sama saja dengan bunuh diri,” tegasnya. Julie juga menambahkan bahwa saat ini terdapat 9.610 perusahaan pinjaman online ilegal di Indonesia, sementara yang resmi dan terdaftar di OJK hanya 98 perusahaan.
Edukasi dari OJK
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT. Kepala Bagian (Kabag) Edukasi dan Pelindungan Konsumen dan Manajemen Strategis OJK Provinsi NTT, Polantoro didampingi Analis Hubungan Kelembagaan OJK Perwakilan NTT, Mudo Laksito menjelaskan tugas utama mereka adalah melindungi masyarakat dari praktek keuangan ilegal.
Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman. “Boleh melakukan pinjaman online, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan memastikan legalitasnya,” ujarnya.
Hingga Mei 2024, jumlah masyarakat Indonesia yang memanfaatkan pinjaman online mencapai 129 juta orang, dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp 874,5 triliun. Sementara itu, OJK tengah menyusun kebijakan untuk menaikkan batas maksimum pinjaman online dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.
Solusi Bagi UMKM
Julie menekankan pentingnya mencari solusi keuangan yang aman, terutama bagi pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi NTT. “Pinjaman online boleh, tapi harus legal. Jangan tergiur tawaran mudah dari SMS atau WA, karena itu penipuan. Kalau butuh modal, cari bantuan yang jelas dan aman,” tambahnya.
Dengan adanya dukungan langsung dari Julie, diharapkan pelaku UMKM di NTT dapat memanfaatkan bantuan ini untuk berkembang, tanpa harus terjebak dalam jeratan pinjaman online ilegal.
Untuk diketahui bahwa kegiatan ini diikuti oleh masyarakat dan pelaku UMKM di Kota Kupang dan sekitarnya. ***