Aston Kupang Hotel & Convention Center Tegaskan Komitmen Patuh Regulasi Lingkungan Hidup Terbaru

oleh -54 Dilihat
Oplus_131072

Suara-ntt.com, Kupang-Manajemen Aston Kupang Hotel & Convention Center menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi terbaru yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 16 Desember 2024.

“Aston Kupang tetap menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam mematuhi regulasi lingkungan hidup yang berlaku. Bahkan sejak awal berdirinya Aston Kupang, dari tahap perencanaan hingga operasional, semua regulasi yang dikeluarkan pemerintah kami patuhi,” ujar Wangsit, Chief Engineer Aston Kupang Hotel & Convention Center, didampingi Rynto Tambunan, selaku Executive Assistant Manager.

Wangsit menuturkan bahwa regulasi terbaru dari DLHK Provinsi NTT merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, dan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Manajemen Aston Kupang telah menerima Surat Arahan Penapisan Dokumen Lingkungan Hidup dari DLHK Provinsi NTT Nomor 660/135/DLHK22/2024 tertanggal 18 Maret 2024. Berdasarkan surat tersebut, saat ini Aston Kupang sedang menyusun dokumen evaluasi dampak lingkungan hidup.

“Pihak Dinas LHK Provinsi NTT telah melakukan monitoring dan evaluasi, dan semuanya berjalan sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku. Setiap enam bulan sekali, kami melakukan evaluasi, dan hasilnya dilaporkan ke pemerintah melalui Dinas LHK,” ungkapnya.

Legalitas Lingkungan Aston Kupang Hotel

Wangsit menjelaskan bahwa sejak tahap perencanaan pada tahun 2010 hingga kini, Aston Kupang telah memenuhi aspek legalitas lingkungan hidup dalam tiga tahap: perencanaan, operasional, dan perkembangan terkini.

1. Tahap Perencanaan (2010)
Pada tahap awal, Aston Kupang Hotel telah mematuhi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini dibuktikan dengan:

Penyusunan dokumen UKL-UPL pada tahun 2010.

Rekomendasi BPLHD Kota Kupang Nomor BPLHD/660/237/X/2010.

Penetapan SK Wali Kota Kupang Nomor 141/KEP/HK/2010 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup.

2. Tahap Operasional
Memasuki tahap operasional, Aston Kupang memperbarui dokumen lingkungannya sesuai PP Nomor 27 Tahun 2010 tentang Izin Lingkungan dan Permen LH Nomor 5 Tahun 2012 tentang Dokumen Lingkungan Hidup.

“Saat itu ada pengembangan dari awal 156 kamar menjadi 179 kamar, sehingga izin lingkungan perlu diperbarui. Semua proses ini sudah kami lakukan, lengkap dengan dokumen pendukung,” jelas Wangsit.

Aston Kupang memperoleh dokumen UKL-UPL terbaru pada 2013 dengan rekomendasi BPLHD Kota Kupang Nomor BPLHD 660/176/VIII/2013.

3. Tahap Perkembangan 2024
Pada 2024, Aston Kupang menyesuaikan dengan regulasi terbaru, seperti UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 22 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, dan PP Nomor 5 Tahun 2021. Saat ini, manajemen sedang dalam proses penyusunan dokumen evaluasi dampak lingkungan sesuai arahan DLHK Provinsi NTT.

“Komitmen kami tetap sama sejak awal hingga kini, yakni mematuhi seluruh regulasi lingkungan hidup yang berlaku,” pungkas Wangsit.

Dengan upaya tersebut, Aston Kupang Hotel & Convention Center berharap dapat terus beroperasi secara berkelanjutan dengan tetap menjaga lingkungan hidup sesuai kebijakan pemerintah. ***