Pelaksana Tugas Sekwan NTT Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Ende Bahas Mekanisme Perubahan Agenda

oleh -90 Dilihat

Suara-ntt com, Kupang-Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi NTT, Alfonsius Watu Raka, bersama Kepala Bagian (Kabag) Persidangan, Nurce Sombu, menerima kunjungan rombongan Sekretariat DPRD Kabupaten Ende pada Selasa, 17 Desember 2024.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait mekanisme perubahan agenda DPRD yang telah ditetapkan dalam Badan Musyawarah.

Dalam keterangannya, Alfonsius Watu Raka menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari upaya kolaborasi antar-lembaga untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD berjalan sesuai aturan.

“Hari ini kita mendapat kunjungan dari anggota DPRD Kabupaten Ende. Maksud dan tujuan mereka datang ke sini untuk konsultasi terkait mekanisme perubahan agenda DPRD yang telah ditetapkan dalam Badan Musyawarah,” ujar Alfonsius.

Konsultasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan pemahaman teknis serta memperkuat koordinasi antara DPRD Provinsi NTT dan DPRD Kabupaten Ende. Kegiatan ini juga sejalan dengan tupoksi DPRD dalam menjalankan amanah rakyat melalui pengelolaan agenda kerja yang efektif dan transparan.

Kunjungan tersebut diharapkan dapat menjadi sarana untuk saling berbagi informasi, khususnya terkait mekanisme penyesuaian agenda DPRD, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di tingkat provinsi dan kabupaten.

Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan DPRD NTT, Nurce Sombu, turut memberikan penjelasan teknis mengenai prosedur perubahan agenda Bamus, mulai dari usulan, pertimbangan, hingga penetapan ulang agenda kegiatan DPRD.

Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kerja antar-sekretariat DPRD, serta mendorong keselarasan mekanisme administrasi dan pengambilan keputusan di tingkat daerah.

Pertemuan ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan pertukaran informasi antara kedua belah pihak sebagai bagian dari proses pembelajaran dan penguatan kelembagaan DPRD di Nusa Tenggara Timur. ***