Keluarga Naput Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polres Manggarai Barat

oleh -53 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Selain mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj, Santosa Kadiman dan Keluarga Nikolas Naput juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Manggarai Barat. Laporan ini terkait dengan Surat Pernyataan Haji Ishaka dan Haku Mustafa tertanggal 17 Januari 1998, yang menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam putusan tersebut.

“Proses penyidikan tengah berjalan, dan kami berharap marwah pengadilan tidak terciderai oleh penggunaan bukti-bukti yang cacat hukum,” ujar Mursyid Candra, Kuasa Hukum Keluarga Naput, kepada wartawan di Hotel Aston Kupang, Jumat (20/12/2024).

Kharis Sucipto dan Mursyid Candra, sebagai kuasa hukum Santosa Kadiman dan Keluarga Nikolas Naput, menegaskan bahwa langkah banding merupakan bagian dari upaya hukum yang sah untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. “Kami percaya Majelis Hakim Tingkat Banding akan memeriksa dan mempertimbangkan seluruh bukti secara cermat demi menjaga nilai-nilai keadilan,” tambah Kharis.

Langkah Banding dan Keberatan atas Putusan PN Bajo

Santosa Kadiman dan Keluarga Nikolas Naput secara resmi mengajukan banding pada 11 November 2024, tepat dalam jangka waktu yang ditentukan. Dalam Memori Banding yang telah diajukan, pihaknya mengajukan berbagai keberatan atas Putusan PN Bajo 1/2024 yang dinilai mengabaikan sejumlah fakta persidangan, mengandung kontradiksi hukum, dan bahkan memutus perkara di luar kewenangan pengadilan (ultra vires).

“Salah satu bukti yang dijadikan dasar putusan, yaitu Surat Pernyataan Haji Ishaka dan Haku Mustafa (kode P-20), telah diperiksa oleh ahli analisa tanda tangan, Sapta Dwikardana. Hasilnya, tanda tangan dalam dokumen tersebut disimpulkan tidak identik,” jelas Kharis. Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang dapat memeriksa kembali validitas bukti tersebut.

Lebih lanjut, Kharis menegaskan bahwa tidak ada amar dalam putusan yang menyatakan Muhamad Rudini sebagai pemilik sah tanah sengketa. “Saat ini tidak ada dasar hukum bagi penggugat untuk mengklaim tanah seluas 11 hektare di Tanah Karangan dan Golo Karangan,” tegasnya.

Keputusan yang Dipersoalkan

Keluarga Nikolas Naput juga mempersoalkan putusan PN Bajo yang menetapkan tanah sengketa sebagai milik alm. Ibrahim Hanta dan alm. Siti Lanung. Padahal, pada 2014, Ibrahim A. Hanta, anak dari kedua almarhum, telah menyatakan secara tertulis bahwa keluarga mereka tidak memiliki hak atas tanah tersebut. “Pernyataan tertulis ini seharusnya menjadi fakta hukum yang diakui dan dipertimbangkan oleh majelis hakim,” kata Kharis.

Mursyid juga mengecam tindakan sepihak Muhamad Rudini yang memasang plang bertuliskan “TANAH 11 HEKTAR INI MILIK: MUHAMAD RUDINI” serta membangun pagar di sekitar tanah sengketa. “Apa dasar hukumnya? Tidak ada amar yang menetapkan penggugat sebagai pemilik sah tanah tersebut,” ujarnya.

Harapan ke Depan

Kharis dan Mursyid menegaskan bahwa upaya banding merupakan bagian dari hak hukum klien mereka untuk melindungi kepentingan hukum. “Kami percaya bahwa dengan bukti-bukti yang telah diajukan, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat memutuskan perkara ini secara adil dan bijaksana,” tutup Kharis. ***