Suara-ntt com, Kupang-Maria Fatmawati Naput, salah satu ahli waris almarhum Nikolas Naput, dengan tegas membantah tuduhan bahwa keluarganya terlibat dalam praktik mafia tanah seperti yang diberitakan sejumlah media.
“Kami dikatakan sebagai mafia tanah. Saya ini hanya seorang ibu rumah tangga yang melek teknologi, jadi tuduhan ini sangat menyakitkan,” ujar Maria dalam keterangannya di Hotel Neo Aston Kupang pada Jumat (17/1/2025).
Yohannes Frans Naput, saudara Maria, juga menyatakan bahwa almarhum Nikolas Naput adalah sosok religius yang selalu mengutamakan nilai-nilai keimanan dalam kehidupan.
“Bapak saya itu seorang yang taat pada Tuhan, setiap hari mungkin delapan jam berdoa. Beliau selalu mengajarkan kami untuk dekat dengan Tuhan. Menghadapi masalah, beliau biasanya santai dan tidak pernah gegabah,” ungkap Yohannes.
Kasus Sengketa Tanah yang Berlarut
Kasus tanah seluas 11 hektar di Karangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat, melibatkan keluarga Naput dan Muhamad Rudini. Sengketa ini mencuat setelah munculnya surat pembatalan penyerahan tanah yang diduga palsu, berisi tanda tangan empat orang, yakni Haji Ishaka, Haku Mustafa, dan dua lainnya. Surat tersebut kemudian dijadikan dasar gugatan terhadap kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat atas nama almarhum Nikolas Naput dan istrinya, Beatrix.
Tanah tersebut awalnya dibeli Nikolas Naput pada tahun 1990, dengan sebagian diperoleh istrinya dari fungsionaris adat setempat. Kedua bidang tanah tersebut telah bersertifikat resmi sejak tahun 2017.
Dugaan Pemalsuan Surat dan Hasil Forensik
Kasus ini semakin rumit setelah hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan ahli pemeriksa dokumen, Sapta Dwikardana, mengungkap adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dalam surat pembatalan penyerahan tanah tersebut.
“Saya mengambil kesimpulan bahwa hampir semua tanda tangan dalam dokumen tersebut tidak identik. Keabsahan tanda tangan tersebut sangat diragukan,” tegas Sapta.
Sapta menambahkan bahwa analisis dilakukan dengan membandingkan dokumen-dokumen asli menggunakan tujuh unsur grafis yang menjadi standar dalam pemeriksaan forensik tanda tangan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Kuasa hukum Santosa Kardiman, Kharis Sucipto, berharap hasil analisis forensik ini dapat menjadi pertimbangan dalam proses banding yang sedang berlangsung.
“Dengan bukti dan keterangan ahli yang ada, kami harap majelis hakim di tingkat banding dapat mempertimbangkan fakta-fakta ini,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Naput, Mursyid Surya Chandra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polres Manggarai Barat.
“Laporan polisi sudah berjalan, saksi sudah diperiksa, dan kasus sudah naik ke tahap penyidikan. Ini mengonfirmasi bahwa ada dugaan peristiwa pidana yang perlu diungkap lebih lanjut,” jelas Mursyid.
Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan harus mengungkap siapa pelaku pemalsuan tersebut.
Keluarga Naput Meminta Keadilan
Maria Fatmawati Naput berharap agar nama baik keluarganya dipulihkan dan keadilan ditegakkan.
“Kasus ini benar-benar menyandera kehidupan kami. Kami hanya ingin mencari keadilan dan melanjutkan hidup dengan tenang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, almarhum Nikolas Naput meninggalkan istri, Beatrix Seran Nggebu, dan empat anak, yaitu Johanis Vans Naput, Paulus Grans Naput, Maria Fatmawati Naput, dan Irene Elizabeth Winarthy Naput.
Kasus ini masih berproses di tingkat banding dan terus mendapat perhatian publik. ***