Hindari Tindak Pidana Korupsi Dana Covid-19, Pemprov Teken MoU dengan Kejati dan BPKP NTT

oleh -172 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Untuk menghindari tindak pindana korupsi penggunaan dana corona virus atau covid-19 maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU)  dengan Kejaksaan Tinggi NTT dan Badan Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) mengatakan nota Kesepahaman sangat penting untuk mengantisipasi masalah hukum  yang dapat timbul dalam upaya penanggulangan dan penanganan (dana) bencana penanganan Covid-19.

“Tentunya hal ini sangat penting. Sejak awal kita sudah menyiapkan kelembagaan yang baik untuk kita dapat mengawasi penanganan bantuan akibat Covid-19. Sehingga tidak ada (menimbulkan) masalah serius yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi anggaran Covid yang bisa menjerat kepala daerah serta semua yang terlibat di dalamnya,” kata Viktor pada penandatanganan nota kesepahaman itu berlangsung di Ruang Rapat Gubernur di Kantor Gubernur NTT, Senin (11/05/2020).

Para Bupati mengikuti kegiatan ini secara virtual dari daerahnya masing-masing.
Viktor mengapresiasi Kejati dan BPKP NTT yang menginsiasi agar Nota Kesepahaman dapat terlaksana. Sehingga semuanya dapat bergerak cepat dan tepat dalam menanggulangi berbagai  dampak pandemi ini bagi masyarakat.

“Saya berharap nota kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti secara konkret di tingkat kabupaten/kota, sehingga tidak ada kesalapahaman. Harus dipastikan agar masyarakat penerima adalah mereka yang betul-betul pantas dan layak untuk mendapatkannya,” harap Viktor

Dia meminta agar para Bupati/Wali kota berkoordinasi dengan kejaksaan. Pihak kejaksaan juga diharapkan dapat melakukan pendampingan secara serius. Jangan tunggu ada masalah, baru lakukan tindakan.

“Dari awal, kita sudah lakukan hal ini untuk upaya preventif. Harus diingat banyak masyarakat sudah menderita, jangan tambah penderitaan mereka. Jangan persulit dengan persoalan. Kalau ada yang niat untuk mencuri (korupsi), itu sudah keterlaluan sekali. Tapi saya yakin, kita pasti tidak ada niat seperti itu,” ungkapnya

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Alex Lumba dalam laporannya mengungkapkan, Nota Kesepahaman merupakan wujud dari komitmen bersama untuk lakukan upaya preventif agar menghindari tindakan KKN dalam penggunaan Dana Covid-19 dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ini juga bisa menjadi acuan bagi gugus tugas di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

“Ini jadi pedoman kerja sama dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas masing-masing pihak. Juga sebagai upaya untuk efektifitas dan akuntabilitas penanggulangan dan pencegahan  Covid 19 di NTT sehingga diperoleh hasil optimal bagi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan. Kesepahaman ini berkahir pada 31 Desember 2020,” ungkap Alex. (HT)