Perjalanan antar Pulau di NTT Tak Perlu Kantongi Surat Rapid Tes

oleh -190 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pemberlakuan new normal di NTT pada 15 Juni 2020 mendatang memberikan kabar gembira bagi seluruh masyarakat NTT. Pemberlakuan surat rapid test bagi warga yang melakukan perjalanan antar pulau di NTT akhirnya dihentikan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Isyak Nuka, mengatakan, warga yang melakukan perjalanan antar pulau di NTT mulai 15 Juni atau waktu pelaksanaan normal baru, tak perlu dilengkapi dengan surat keterangan rapid test.

“Kecuali warga yang ingin bepergian keluar NTT atau yang masuk ke wilayah NTT tetap harus dilengkapi dengan surat keterangan rapid test,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).

Dia mengatakan, sebelum pemberlakuan new normal di NTT, 15 Juni 2020 mendatang, warga yang hendak bepergian wajib menggunakan keterangan rapid tes.

“Kalau sekarang bepergian tetap harus ada rapid test, tetapi mulai 15 Juni saat diterapkannya normal baru, tidak perlu rapid test,” katanya.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menerapkan normal baru mulai 15 Juni 2020. Semua akses bakal dibuka. Layanan publik dan jasa serta bisnis termasuk transportasi darat, laut dan udara antardaerah di wilayah berbasis kepulauan itu akan dibuka.
“Khusus untuk layanan transportasi udara, laut dan darat antar daerah di NTT tak perlu dibekali keterangan rapid tes atau swab. Warga tetap diperbolehkan bepergian tanpa keterangan tersebut,” tegasnya.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah mengingat biaya untuk mendapatkan keterangan bebas COVID-19, baik melalui tes cepat maupun swab sangat mahal.
Kebijakan khusus ini kata dia, hanya berlaku bagi warga NTT yang akan melakukan perjalanan antar daerah di NTT. (HT)