Komisi I DPRD NTT Minta Penjelasan KPU dan Banwaslu Terkait Tahapan Pemilukada

oleh -281 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang- Komisi I DPRD Provinsi NTT meminta penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait tahapan-tahapan baru pemilihan kepala daerah (pilkada) dan dampak protokol New Normal terhadap pelaksanaan pilkada serentak di NTT.

Selain itu tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

“Tadi kita minta penjelasan dari KPU dan Banwaslu NTT soal tahapan-tahapan baru pemilukada terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTT, Jonas Salean usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT, Rabu (17/6/2020).

Jonas mengatakan, sebelumnya tahapan-tahapan itu sudah dilakukan namun karena pandemi corona virus atau covid-19 sehingga semua tahapan ditunda. Dan sesuai dengan jadwal KPU tanggal 15 Juni 2020 tahapan itu sudah dilakukan hingga tanggal 9 Desember 2020 sampai penjoblosan. Ternyata didalam Peraturan KPU sudah ada jadwal dan tahapan penyelenggaran pilkada.

“Kita harapkan agar tanggal 9 Desember 2020 dilakukan penjoblosan. Terutama di penganggaran di KPU masing-masing daerah karena dulu tidak ada anggaran untuk pengadaan alat pelindung diri (APD). Karena Pemerintah dan KPU di masing-masing daerah yang tanggung semuanya,” ungkap mantan Wali Kota Kupang ini.

Dikatakan, berdasarkan informasi baik di media sosial maupun berita ada tambahan dana sebesar Rp 1,2 triliun dari KPU RI. Dirinya mempertanyakan apakah dana sebesar itu akan diberikan kepada daerah-daerah yang sudah maksimal untuk menyelenggarakan pemilukada.

Misalnya di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat anggarannya sangat kecil sekali. Dengan anggaran itu apakah penyelenggara baik itu KPU dan Banwaslu akan bekerja maksimal atau asal kerja dan timbul persoalan baru.

“Kita antisipasi jauh-jauh hari jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”pintanya.

Pada kesempatan itu dia, meminta agar calon incumbent atau petahana tidak menggunakan bantuan-bantuan sosial dan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) dari pemerintah seolah-olah itu merupakan bantuan dari mereka di masa covid-19 ini.

Meskipun belum ada penetapan calon kepala daerah dari KPU. Namun ada calon kepala daerah yang rela tidur di kampung-kampung untuk membagikan bantuan sosial dari pemerintah. Kemudian ada juga yang memobilisasi ASN baik itu camat maupun kepala dinas untuk membagikan bantuan itu.

Lebih lanjut kata dia, bantuan dana dari KPU RI sebesar Rp 1,2 triliun itu apakah penyelenggara masing-masing daerah akan mendapatkan dana itu? Khusus untuk pengadaan APD dan tahapan-tahapan lainnya.

Namun penjelasan dari KPU Provinsi NTT bahwa belum ada kepastian soal dana itu. Mudah-mudahan dana itu ada karena tanggung jawab penyelenggara pemilukada itu berada dimasing-masing daerah. Dengan melihat situasi seperti ini maka pemerintah daerah yang menyiapkan APD mulai dari KPPS, PPS, PPK sampai pada penyelenggara pemilukada. (Hiro Tuames)