Suara-ntt.com, Kupang-Masalah batas wilayah antara Pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang di Nasipanaf tidak serumit seperti di Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Barat Daya (SBD). Kemudian tidak seberat di Kabupaten Manggarai Timur dan Ngada.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, Linus Lusi mengatakan, tahapan penyelesaian batas wilayah antara kedua pemerintah itu sudah diproses dan sampai di pemerintah pusat. Namun karena ada pandemi corona virus atau covid-19 makanya belum diproses.
Dikatakan, ada tiga desa yang selama ini berada di wilayah Kabupaten Kupang yakni Penfui Timur, Baumata Utara dan Baumata Barat.
“Secara regulasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Kupang yakni tiga desa tersebut terbelah, sebagian besar masuk Kota Kupang,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Provinsi NTT, Kamis (25/6/2020).
Menurutnya, tiga desa tersebut dibentuk pasca Kota Kupang berdiri, contoh Penfui Timur dibentuk tahun 2012, wilayah di Bundaran Undana ruas Jalan Piet Tallo, sebelah kiri dari bundaran Undana sampai Unika dan seminari Tinggi St. Mikhael, Seminar Claret dan Bandara El Tari.
“Esensi ini teknis maka bersama kedua pemerintah, kami bahas di Bogor tanggal 3-5 Oktober 2019. Kedua pemerintah berkeinginan untuk bersama pemerintah Provinsi meninjau fakta lapangan ulang. Agar tiga pilar yang ditanam oleh Pemkab Kupang di depan Bundaran Undana, Basarnas dan Seminari Claret perlu diclearkan dulu oleh dua pemerintah,” ujarnya.
Pihak Provinsi, lanjut Lusi, memfasilitasi untuk duduk kembali mengambil jalan tengah yang seperti apa
“Karena faktanya bandara sebagian besar masuk kota kupang. Batas tanah bandara terpagar semua dan dibatasi oleh jalan yang belum beraspal dari Nasipanaf Kota Kupang melewati Matani dan keluar di Samping Seminari Tinggi St. Mikhael
Menurutnya, dari Pemkab Kupang masih keberatan dengan merujuk pada undang undang pembentukan Kota Kupang.
“Karena itu Bupati Kupang dan Wali Kota Kupang meninjau fakta lapangan ulang dan minta bapak gubernur putuskan, bandara masuk di mana dan tiga pilar tersebut oleh Pemkot Kupang dicabut bersama-sama karena masuk wilayah Kota Kupang.
“Keputusan ini tertuang dalam berita acara dengan nomor 55/ BAD III/X/2019 tanggal 5 Oktober 2019 di Sahira Butik Hotel Bogor” ujarnya.
Tiga pilar dicabut maka Desa Penfui Timur. Baumata Utara dan Baumata Barat terbelah. Bagian Timur masuk Kabupaten Kupang dan barat masuk Kota Kupang.
Lebih lanjut kata dia, dalam tahun 2020 ini masalah batas wilayah antara Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang akan segera dituntaskan.
“Target kita tahun 2020 ini masalah batas wilayah antara Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang akan kita tuntaskan,”pungkasnya. (Hiro Tuames)