DPRD Bali Belajar Penyusunan Perda RZWP3K di NTT

oleh -188 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Sebanyak 13 anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi NTT.

Kunker tersebut dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil (RZWP3K) yang telah dimiliki oleh Provinsi NTT.

Kunjungan anggota DPRD Provinsi Bali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi wiryatama.

“Kehadiran kami ini dalam rangka mau menyusun perda zonasi ini. Kami mau belajar di sini tentang apa yang menjadi krusial dan apa yang menjadi permasalahan dalam penyusunan perda ini,” kata Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama kepada wartawan di Gedung DPRD Provinsi NTT, Senin (24/8/2020).

Dia berharap, dengan adanya perda zonasi ini, mampu memberikan kontribusi bagi Bali dan NTT yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat dalam pemanfaatan zona 0-12 mil laut.

“Kita berharap diberikan kesempatan merencanakan, memanfaatkan dan mengawasi ruang laut ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni, mengatakan, kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali di NTT adalah untuk melakukan komunikasi tentang pembuatan perda RZWP3K. Pasalnya, saat ini DPRD Provinsi Bali sedang merancang perda RZWP3K yang telah dibuat oleh NTT.

“Mereka datang mau melihat perda tentang zona wilayah pulau-pulau terkecil. Di Bali saat ini sedang berproses membuat perda ini,” ujar Emi.

Kepentingan perda ini untuk NTT, kata Emi terkait pemanfaatan potensi laut di zona 0 – 12 mil laut dapat memberikan dampak ekonomi dan pendapatan daerah. Selain itu, masyarakat mendapat perlindungan dan juga mengerti tentang pemanfaatan laut pesisir sebagai sumber pendapatan ekonomi.

“Kita berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat dapat memanfaatkan perluasan wilayah tangkapan dari 0 -12 mil laut ini mampu meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” ungkap Emi. (Hiro Tuames)