Setahun Perjalanan Komisi Informasi Publik di NTT

oleh -175 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi NTT baru setahun berkiprah. Meskipun usianya masih seumur jagung namun ada beberapa terobosan dan agenda yang sudah dilakukan dalam memberikan informasi kepada masyarakat atau publik.

“Dalam kesempatan ini kami mau sampaikan apa-apa saja yang sudah kami lakukan selama satu tahun ini. Mulai dari tanggal 28 Agustus 2019 sampai tanggal 27 Agustus 2020,” kata Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi NTT, Maryanti Luthurmas Adoe kepada wartawan di aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Kamis (27/8/2020).

Maryanti mengatakan, selama setahun ini ada banyak tantangan yang dihadapi oleh KIP. Selain hambatan dan tantangan yang ditemui ada juga dukungan yang diberikan Pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini Gubernur NTT bersama jajarannya khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika yang telah memfasilitasi lembaga ini dalam berbagai kegiatan termasuk kegiatan pada hari ini.

Dikatakan, KIP NTT mempunyai lima komisioner namun yang aktif hingga saat ini hanya empat orang. Sementara satu orang komisioner lainnya yakni pak Pius Rengka dimana waktu itu menjabat sebagai Ketua KIP NTT kini sudah resmi mengundurkan diri.

Pasca pengunduran diri secara tertulis tertanggal 21 Juli 2020 maka dilakukan rapat pleno untuk memilih ketua yang baru.

“Dalam rapat pleno tersebut saya dipercayakan oleh teman-teman untuk menjadi Ketua KIP Provinsi NTT yang baru,”ungkap mantan Ketua KPU NTT ini.

Saat ini kata dia, KIP NTT sudah melakukan sosialisasi kepada 13 kabupaten/kota di NTT.

“Tujuan kami melakukan sosialisasi kepada 13 kabupaten/kota di NTT selain berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kami juga melakukan pendekatan dengan kepala daerah mengenai pembentukan KIP ditingkat kabupaten/kota”.

“KIP kabupaten/kota dapat dibentuk jika diperlukan. Kami menganggap itu perlu dilakukan karena berkaitan dengan APBN dan APBD karena dananya bergulir sampai pada tingkat desa. Karena dana desa yang dikelola oleh setiap desa cukup besar,”ujarnya.

Dijelaskan, KIP Pusat telah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor I Tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa.

Dengan demikian di desa wajib dibentuk yang namanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Kemudian dana desa harus diumumkan secara transparan yang mampu melakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi sampai pada tingkat desa adalah komisi informasi publik tingkat kabupaten/kota.

“Kami berharap bahwa untuk beberapa kabupaten/kota yang sudah kami datangi bisa direspon secara baik oleh kepala daerah untuk pembentukan KIP,”pintanya.

Lebih lanjut kata dia, ada sengketa informasi yang ditangani oleh KPI Provinsi NTT dimana seorang atas nama Felisitas Nelci Dendo yang memberikan kuasa khusus kepada DPD KNPI Provinsi NTT dengan pihak yang disengekatakan adalah BPN Kota Kupang.

Dijelaskan, ada dua persoalkan yang disengketakan yakni informasi tentang mekanisme pemecahan sertifikat dan copian dokumen permohonan pemecahan sertifikat.

“Alasan kenapa selama proses kami tidak melibatkan media dan tidak kami umumkan kepada publik. Karena informasi yang disengketakan ini adalah informasi yang dikecualikan. Karena dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 ditekankan bahwa jika obyek sengketanya dikecualikan maka proses dilakukan secara tertutup. Dan itu sudah kami lakukan sampai pada keputusan tadi bahwa yang tidak dipenuhi oleh Kantor BPN Kota Kupang,”bebernya.

Untuk diketahui bahwa dalam amar keputusan tidak ada istilah kalah ataupun menang. Karena dalam putusan KIP Provinsi NTT bunyinya hanya mengukuhkan apa yang sudah diputuskan oleh Kantor BPN Kota Kupang

KIP Sudah Berkunjung ke 13 Kabupaten/Kota

Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi NTT sudah berkunjung ke 13 kabupaten/kota di NTT.

“Pada tahun 2020 ini kami ingin fokus ke 13 kabupaten/kota untuk sosialisasi dan koordinasi dengan pimpinan daerah bagaimana didaerah mengimplentasikan UU No 14 Tahun 2008 teristimewa PPDI yang dibentuk disetiap SKPD dilingkup kabupaten/kota”.

Selain itu ada kegiatan lain yang akan kami lakukan untuk sisa kabupaten lain di tahun 2021. Kami ingin tahun 2021 menjadi momen untuk lebih menginsentifkan kerja KIP di seluruh SKPD baik dilingkup provinsi maupun kabupaten/kota. Hal itu dilakukan dalam rangka mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan urusan KIP,” ungkap Wakil Ketua sekaligus Koordinator Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KIP Provinsi NTT, Daniel Tonu

Dia mengatakan, jika seluruh kegiatan di tahun 2020 dan 2021 berjalan sukses maka tidak menutup kemungkinan besar KIP memberikan award kepada SKPD yang benar-benar informatif dan pimpinan SKPD yang menjalankan UU No 14 Tahun 2008.

Ia mengakui bahwa tugas yang diemban cukup berat karena untuk mewujudkan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sangat kompleks karena letak geografis di NTT merupakan daerah kepulauan.

“Memang kami mempunyai kelemahan tapi kami optimis bahwa ada dukungan pemerintah kepada KIP. Dan kami yakin bahwa pada tahun 2020 akan menyelesaikan sosialisasi secara insentif diseluruh perangkat daerah di lingkup pemerintah provinsi NTT. Teristimewa kita akan fokus pada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) atau
pejabat pelaksana yang langsung mengelola informasi yang ada di perangkat daerah tersebut.

Dikatakan, KIP juga akan melakukan desiminasi yang akan bekerjasama dengan perguruan tinggi di Kota Kupang. Selain itu juga melibatkan lembaga-lembaga vertikal serta akan melibatkan teman-teman media.

“Mudah-mudahan tahun 2021, keakraban KIP dengan teman-teman media lebih ditingkatkan melalui beberapa kegiatan yang akan kita lakukan,”pungkasnya.

Proses Satu Kasus Sengketa Informasi

Koordinator Bidang Sengketa Informasi Publik KIP NTT, Agus Bole Baja mengakui sejak dilantik hingga saat ini baru satu kasus sengketa informasi yang diproses. Sengketa informasi itu adalah DPD KNPI Provinsi NTT dengan BPN Kota Kupang.

Dia mengatakan, sengketa informasi itu mudah karena prosesnya mulai dari pendaftaran sampai pemeriksaan berkas-berkas harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme UU No 14 Tahun 2008.

“Kalau semua berkasnya lengkap maka kita akan tidaklanjuti dengan registrasi. Setelah itu kita akan panggil pihak-pihak terkait untuk meminta keterangan di depan majelis komisioner,”katanya.

Dikatakan, dalam sejarah karena tadi pukul 10:00 WITA membacakan putusan sengketa informasi antara DPD KNPI Provinsi NTT dan BPN Kota Kupang.

Pihaknya menghimbau bahwa saat ini Komisi Informasi Publik mempersilahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dan mengajukan ke KIP.

Dijelaskan, setelah dilantik dan Koordinator Bidang Sengketa Informasi Publik bergerak cepat mencari semua informasi dan dokumen yang berkaitan dengan sengketa informasi baik dari provinsi lain sebagai rujukan untuk menghadapi sengketa dari masyarakat atau pemohon informasi kepada KIP NTT.

Untuk menjalankan semua itu maka Bidang Sengketa Informasi membuat standar operasi prosedur (SOP) penyelesaian sengketa informasi publik dan membuat rencana kerja strategis.

Disebutkan hingga saat ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di sejumlah lembaga veritikal yang ada di NTT baik itu Pengadilan Tinggi, Polda NTT, BPJS Kesehatan dan lain sebagainya. Dan saat itu dirinya selalu menyampaikan informasi apa itu sengketa informasi di KIP dan bagaimana prosesnya bagi seluruh lembaga yang ada supaya orang bisa paham bagaimana prosesnya.

Kemudian sosialisasi dilanjutkan kepada SKPD-SKPD yang ada di lingkup provinsi NTT. Selain itu ada kunjungan KIP ke sejumlah media massa antara lain Pos Kupang, Timex, Victory News, TVRI, RRI dan Radio Suara Timor dan lain sebagainya.

KIP juga melakukan sosialisasi ke sejumlah partai politik di NTT. “Kita juga melakukan sosialisasi sengketa politis di beberapa kabupaten antara lain di Kabupaten Lembata, Sikka, Sumba Barat Daya, Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan TTU. Kemudian kabupaten lain yang belum akan diselesaikan pada tahun ini dan tahun 2021,”imbuhnya.

Badan Publik Belum Maksimal dalam Sajikan Informasi

Saat ini Komisi Informasi Publik (KIP) sudah melakukan audiens dan kunjungan dibeberapa instansi dan badan publik untuk memastikan bahwa implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 ini sudah bisa diimplementasikan secara optimal.

Seperti yang diketahui bahwa KIP merupakan ujung tombak dalam pelayanan informasi. Dalam undang-undang keterbukaan informasi dijelaskan bahwa apa saja yang bisa disiapkan, dilakukan dan dilaporkan oleh KIP sebagai badan publik. Misalnya menyiapkan informasi tak berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi yang dikecualikan.

“Atas dasar ini yang menjadi catatan kami ketika melakukan kunjungan ke badan publik. Memang saat ini kami melihat bahwa badan publik dalam pengolahan informasi dan dokumensi belum maksimal. Walaupun secara aturan itu ada di setiap badan publik namun belum optimal dan seakan-akan hanya memenuhi undang-undang tapi terkait dengan data informasi publik sampai hal teknis masih sangat minim”.

“Ada beberapa hal dan kendala yang kami rangkum antara lain masih ada anggapan negatif terhadap undang-undang ini seakan-akan menelanjangi badan publik padahal ini menjadi hak publik. Kemudian belum ada pemahaman yang sama antar badan publik. Selain itu sumber daya manusia (SDM) dan anggaran yang belum memadai dan ini menjadi catatan kami untuk terus melakukan pendampingan disetiap badan publik terutama dilingkup pemerintah Provinsi NTT,” kata Koordinator Bidang Kelembagaan KIP NTT, Icsan Armando Pua Upa.

Dia mengatakan, ke depan akan melakukan kunjungan dan pendampingan terus menerus serta melakukan monitoring dan evaluasi dan mengadakan pemeringkatan semacam pemberian award sebagai bagian dari semangat untuk terbuka dan transparan.

Dikatakan, pihaknya sudah melakukan kunjungan ke beberapa kabupaten dan beberapa kepala daerah menyambut posetif untuk membentuk keberadaan KIP. Seperti di Kabupaten TTU, Sikka, Sumba Barat dan beberapa kabupaten lainnya. (Hiro Tuames)