Ada 545 Ormas Terdaftar di Kesbangpol NTT

oleh -202 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Berdasarkan data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi NTT, ada 545 organisasi masyarakat (Ormas) yang terdaftar (Desember 2019).

“Jumlah ormas di seluruh NTT berdasarkan data yang terdaftar pada kita di Kesbangpol Provinsi NTT berjumlah 545 Ormas itu data bulan Desember 2019,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi NTT, Johana Lisapally melalui Kepala Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi, Kusmanto R. DJo Naga di ruang kerjanya, Selasa (11/2/2020).

Kusmanto mengatakan, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas, maka sejak 2017 Surat Keterangan Terdaftar Ormas di keluarkan oleh Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum).

Dikatakan, bagi ormas yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bisa memperpanjang SKTnya melalui Badan Kesbangpol Provinsi/Kabupaten/Kota untuk dibuatkan rekomendasi dan dikirim ke Kemendagri atau bisa langsung mendaftar ke Kemendagri melalui ULA (unit layanan administrasi) URL://ula.kemendagri.go.id/logingpublik.

Adapun syarat-syarat untuk mendaftar bagi ormas yang baru adalah sesuai Permendagri Nomor 57 tahun 2017. Selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan ormas selalu berpedoman pada UU 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Selain itu kata dia, adapun larangan bagi Ormas (UU 17/2013 pasal 59) yaitu melakukan kekerasan, mengganggu keamanan dan ketertiban (trantib), merusak fasilitas umum, melakukan kegiatan penegakan hukum, melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA, melakukan penyalahgunaan, penistaan, penodaan agama, menggunakan nama, lambang, bendera, simbol seperti gerakan separatis, melakukan kegiatan separatis, menganut, mengembangkan, menyebarkan paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Lebih lanjut kata dia, ormas bisa berbadan hukum (yayasan/perkemumpulan) dan legalitasnya oleh Kemenkumham atau non badan hukum (lembaga atau sebutan lainnya) legalitasnya oleh Kemendagri.

Selama ini pemberdayaan ormas di NTT oleh pemerintah daerah melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kualitas SDM sehingga kemandirian ormas turut serta dalam mendukung seluruh program/kegiatan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat NTT.

Dia juga mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. (Hiro Tuames)