Randy Badjideh menjalani sidang perdana pada Rabu, 11 Mei 2022 pagi.
Suara-ntt.com, Kupang-Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalani sidang perdana pada Rabu, 11 Mei 2022 pagi. Tim jaksa dan polisi menjemput Randy di Rutan Kelas IIB Kupang, menggunakan mobil tahanan untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Kupang 1A.
Randy memakai kameja putih dipadu rompi tahanan berwarna orange. Saat menuju ke pengadilan, mobil tahanan dikawal belasan motor polisi.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, dipimpin hakim Wari Juniati dengan anggota Y. Tedy Windiartono, Reza Tyrama, AA Gede Oka Muhardika, dan Murtada Mberu.
Dalam sidang itu, ada hal yang terungkap. Randy menyangkal beberapa hal yang dibacakan JPU dalam dakwaan, karena dinilai tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum terdakwa Randy Badjideh, Benny Taopan menegaskan dakwaan yang telah dibacakan oleh penuntut umum harus dibuktikan.
“Karena beban pembuktian itu berada pada jaksa. Jaksa harus membuktikan terhadap rangkaian peristiwa yang digambarkan dalam dakwaan tersebut,” ujar Benny Taopan kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Rabu (11/5/2022).
Dirinya mengapresiasi sidang kasus ini telah dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan atas terdakwa Randy Badjideh. Dalam sidang pertama tersebut telah terungkap sejumlah fakta.
“Tadi terungkap di sidang berkaitan dengan dakwaan jaksa. Nanti tinggal jaksa membuktikan seperti apa kelanjutannya nanti apakah sesuai dakwaan atau tidak. Kami juga diberikan ruang untuk mengoreksi apakah dakwaan itu, secara formilnya itu sudah memenuhi atau tidak,”ungkapnya.
Ia menilai dalam persidangan juga mendapatkan respon dari kliennya selaku terdakwa atas beberapa dakwaan JPU yang dinilai tidak ada dalam BAP sebelumnya. “Bahwa beberapa catatan dari dakaaan itu menurut dia (Randy) tidak benar kalau merujuk pada BAP dia, karena tidak ada kata-kata yang ada pada dakwaan tersebut,” ucap Benny.
Selaku kuasa hukum terdakwa, Benny menyampaikan pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut. Pihaknya akan menggali fakta-fakta dalam persidangan. Bahkan, kuasa hukum terdakwa akan memberikan advice hukum kepada kliennya secara maksimal. Sebab Randy sudah mengaku tidak membunuh salah satu korban yakni Lael Maccabe.
“Randy tadi bilang dia tidak membunuh anak Lael seperti di dakwaan, tapi mungkin jaksa punya saksi lain ataukah jaksa mengambil berita dari mana begitu,” jelasnya.
“Biarlah semua terbuka di persidangan biar semua mendapat keputusan yang adil bagi semua itu harapan kami,” imbuhnya.
Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Randy lainnya, Yance Thobias Mesah. Ia mengatakan dalam persidangan itu, terdakwa Randy telah memberikan tanggapan atas dakwaan. Di mana poin-poin itu tidak pernah dikatakan terdakwa dalam BAP sebelumnya.
“Kami tim PH (Penasihat Hukum) terdakwa Randy Badjideh beberapa poin-poin dakwaan itu tidak sesuai dengan hasil BAP dan sudah terjawab sendiri oleh terdakwa dalam persidangan tadi dan dia sendiri yang alami,” kata Yance.
Menurutnya, selaku kuasa hukum terdakwa pihaknya hanya mendampingi kliennya secara umum. Namun untuk upaya pembelaan atau eksepsi akan didiskusikan bersama tim.
“Kami hanya sebatas mendampingi terdakwa apa yang disampaikan olehnya seperti itu. Menyangkut materi eksepsi kami akan membacakan dan mempelajari terlebih dahulu dakwaan JPU nantinya seperti apa,” pungkasnya.
Usai pembacaan dakwaan, sidang dinyatakan ditunda dan akan digelar kembali pada Selasa (17/5) pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi.
Polresta Kupang Kota melakukan pengamanan ekstra sidang perdana kasus pembunuhan Astrid dan Lael, dengan terdakwa Randy. Sebanyak 100 personel disiagakan di Pengadilan Negeri Kupang 1A.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan, pengamanan ini dilakukan setelah pengadilan meminta bantuan pengamanan selama proses persidangan berlangsung.
“Kita akan terus kawal ini hingga selesai atau putusan sidang,” ujarnya. (HT)