Agus Payong Boli Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Internet Desa

oleh -193 Dilihat

Suara-ntt.com, Larantuka-Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang Kabupaten Flores Timur (Flotim) menetapkan tersangka Agustinus Payong dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur.

Kacabjari WaiwerangI Gede Indra Hari mengatakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang Nomor : PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 07 Mei 2024, telah melakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur terhadap 1 (Satu) orang Tersangka Agustinus Payong Boli.

Dikatakan, sebelum dilakukan Penetapan Tersangka, Tim Penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi Agustinus Payong Boli yang merupakan mantan Wakil Bupati Flores Timur ini.

Namun saksi tidak datang dan meminta untuk pemeriksaan tersebut dapat ditunda terlebih dahulu dengan alasan saksi sedang ada kegiatan di luar Kota Larantuka.

Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan ekspose perkara dan menetapkan Agustinus Payong Boli sebagai Tersangka karena telah mempunyai 2 (Dua) alat bukti yang cukup dan berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah terkait Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sistem Informasi Desa Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur yang dibuat oleh
Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023 terhadap pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa yang termuat dalam Dokumen APBDes TA. 2018 dan 2019 dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara / daerah senilai Rp. 653.679.215,81 (Enam Ratus Lima
Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Lima Belas Rupiah Delapan Puluh Satu Sen).

Dijelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2018 dan 2019 telah terjadi kegiatan/pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) pada 44 (Empat Puluh Empat) Desa di Kabupaten Flores Timur, dimana kegiatan/ pengadaan tersebut dilakukan di desa berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya/ RAB yang dibuat oleh CV. Rajawali dan CV. Bunda Sakti sejumlah Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dan dilaksanakan oleh CV. Rajawali dengan Direktur atas nama Sdr. Thomas Libu, Kuasa Direktur CV. Rajawali atas nama Sdr. Yohanes Pehan Gelar alias Yonas dan CV. Bunda Sakti dengan Direktur atas nama Sdr. Martinus Ike yang mana ketiganya adalah Saudara kandung dari Sdr. Agustinus Payong Boli selaku Wakil Bupati Flores Timur periode tahun 2017 s/d 2022. Kegiatan pada 44 (Empat Puluh Empat) Desa tersebut dilaksanakan yaitu atas nama Sdr. Yuvinianus Gelang Makin alias Yuven dan Sdr. Darius No Boli dengan anggaran di tiap desa senilai Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).

Sebelumnya telah ditetapkan 2 (Dua) orang Tersangka, yang telah didakwa dalam perkara ini dan dijatuhi Putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor :
50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 Februari 2024 atas nama Yohanes Pehan Gelar dan Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 Februari 2024 atas nama Yuvinianus Gelang Makin serta dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 10/Pid.SusTPK/2024/PT Kpg tanggal 02 April 2024 atas nama Yohanes Pehan Gelar dan Nomor : 11/Pid.SusTPK/2024/PT Kpg. Tanggal 02 April 2024 atas nama Yuvinianus Gelang Makin.

Disebutkan, tersangka Agustinus Payong Boli disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Lebih Subsidair Pasal 12 i Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ***