Agustinus Nahak Sesalkan Dugaan Pencoretan Sepihak Nama Penerima Bantuan Sosial PKH di Malaka

oleh -129 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Agustinus Nahak, angkat bicara terkait dugaan pencoretan sepihak puluhan nama penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Alas dan Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka.

Puluhan warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima manfaat PKH terkejut ketika nama mereka tidak tercantum dalam daftar penerima saat pembagian bantuan di Kantor Pos Metamauk pada Kamis, 26 Desember 2024.

Menanggapi hal tersebut, Agustinus menyatakan keprihatinannya dan menilai tindakan tersebut dapat melukai harapan keluarga penerima manfaat yang sangat mengandalkan bantuan sosial ini.

“Sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, yang bermitra dengan Dinas Sosial, kami akan segera mengadakan rapat untuk menyelidiki masalah ini,” ungkap Agustinus melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (4/1/25).

Ia menambahkan bahwa pencoretan nama warga dari daftar penerima PKH diduga dilakukan secara sepihak, tanpa pemberitahuan dan penjelasan kepada masyarakat.

Desak Audit dan Klarifikasi

Agustinus mendesak Dinas Sosial dan Inspektorat Kabupaten Malaka untuk segera melakukan penelusuran dan audit mendalam terkait dugaan pencoretan sepihak tersebut. Ia meminta agar proses substitusi dengan nama baru dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Proses penggantian nama dalam daftar penerima PKH harus jelas dan sesuai kriteria yang berlaku. Jangan sampai ada tindakan sepihak yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan PKH sangat bergantung pada dedikasi pendamping PKH yang bertugas di lapangan. Menurutnya, pendamping PKH memiliki tanggung jawab memastikan bantuan tersalurkan secara adil serta membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam menghadapi tantangan sosial, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

“Pendamping PKH bukan hanya penyalur bantuan, tapi juga harus membimbing dan memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran. Mereka tidak boleh mencoret nama tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Kecam Intimidasi terhadap Wartawan

Selain itu, Agustinus juga mengecam tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh pendamping PKH bernama Vinsensia Abuk. Anggota keluarganya diduga mengancam seorang wartawan yang sedang melakukan konfirmasi terkait pencoretan nama penerima PKH di Desa Alas.

“Seharusnya pendamping dapat menjawab pertanyaan wartawan dengan transparan. Menggunakan anggota keluarga untuk mengintimidasi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan mencoreng citra program PKH,” tegas Agustinus.

Ia mengingatkan bahwa wartawan berperan penting dalam mengungkap fakta-fakta terkait isu sosial dan menjalankan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan.

“Wartawan adalah mitra dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai ada kesan bahwa mereka adalah musuh. Kita harus menghargai peran mereka dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik,” tutupnya. ***