Ahli Hukum Perdata Undana Kupang Sebut Pemberhentian Izhak Rihi Tak Dituangkan dalam Akta Notaris

oleh -380 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Ahli Hukum Perdata Khusus Univesitas Nusa Cendana (Undana( Kupang, Husni Kusuma Dinata, SH., MH menyebutkan pemberhentian Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Edward Rihi tak dituangkan dalam Akta Notaris.

Menjawab pernyataan dari Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH, yang mengatakan apa yang disampaikan oleh saksi ahli dalam keterangannya di persidangan tidak menyentuh substansi persoalan.

Sebagai Ahli Hukum Perdata Khusus, Husni menjelaskan bahwa dirinya dihadirkan sebagai ahli di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu, 26 Juli 2023 mewakali Fakultas Hukum Undana Kupang

“Saya hadir di Pengadilan Negeri Kupang berdasarkan surat tugas yang diberikan oleh Dekan Fakultas Hukum Undana Kupang. Dan pendapat saya sebagai ahli hukum perdata telah disampaikan dibawah sumpah dalam persidangan dan didepan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kupang untuk memberikan pendapat sesuai keahlian saya dibidang hukum perdata,”tulis Husni dalam rilisnya yang diterima media ini pada Minggu, 30 Juli 2023.

“Pendapat saya didepan pengadilan dan dihadapan Majelis Hakim telah dicatat oleh sekretaris sidang dan termuat dalam risalah sidang pada Rabu 26 Juli 2023, termasuk menjawab pertanyaan para pihak (Penggugat dan Tergugat) serta Majelis Hakim. Pernyataan Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH tersebut, telah saya jelaskan dalam persidangan bahwa PT Bank Pembangunan Daerah (Bank NTT) tunduk pada UUPT, berlaku asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum,”ungkapnya.

Husni menguraikan bahwa pemberhentian Dirut Bank NTT dalam perkara ini jika tidak diagendakan dalam agenda RUPS TB 2019 dan RUPS LB tanggal 6 Mei 2020, tidak didahului dengan pemberhentian sementara yang diambil/diputuskan dalam RUPS TB 2019 maupun RUPS LB, dalam berita acara RUPS LB tidak disebutkan atau dimuat alasan pemberhentiannya. Selain itu juga tidak ada ruang pembelaan diri, maka pemberhentian Dirut oleh pemegang saham pengendali (PSP) tersebut menurut UUPT adalah cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, harus dibatalkan. Ada perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UUPT, menimbulkan kerugian dan ada kesalahan.

Dikatakan, RUPS dapat memberhentikan direksi sepanjang yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai direksi dalam melakukan tindakan yang dianggap merugikan perseroan (vide Penjelasan Pasal 105 UU PT). Tindakan merugian perseroan hanya dapat diketahui jika direksi yang bersangkutan diberi ruang pembelaan diri seperti diatur dalam UU PT.

“Bagaimana mengetahui kalau tidak diberi ruang pembelaan diri? balik bertanya.

Lebih lanjut kata dia, hasil keputusan RUPS tentang pemberhentian Direksi berikut alasan-alasan pemberhentian kemudian dituangkan dalam Akta Notaris. Ternyata alasan-alasan pemberhentian Dirut tersebut tidak ada atau tidak dituangkan dalam akta notaris. Dengan demikian surat keputusan (SK) pemberhentiaan Dirut yang dikeluarkan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) tersebut cacat hukum hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ia menambahkan dalam UU PT Nomor 40 Tahun 2007, dikenal 3 organ PT yaitu RUPS, Komisaris dan Direksi. Selain dari itu bukan organ perseroan. Pemberhentian Direksi harus diputuskan dalam RUPS sebagai organ perseroan, kemudian alasan-alasan pemberhentian tertuang dalam berita acara RUPS dan termuat dalam akta notaris.

“Jika tidak, maka itu perbuatan melawan hukum. PT Bank NTT sejak perubahan status hukum menjadi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka dalam operasionalnya harus tunduk dan patuh pada UU Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007),”tegasnya.

Sementara Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH menyoroti kesaksian ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu 26 Juli 2023.

Menurut Apolos, apa yang disampaikan oleh ahli dalam keterangannya di persidangan tidak menyentuh substansi persoalan.

Ia bahkan menyebut saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat tidak memahami aturan-aturan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Namanya PT BUMN atau BUMD itu kompleks, dan diikat oleh banyak aturan, bukan hanya aturan PT saja. Yang dijelaskan ahli tadi hanya PT toh,” ujar Apolos kepada wartawan usai sidang di PN Kupang.

Apolos bahkan dengan tegas menyebut saksi ahli tidak paham aturan BUMD dan BUMN. Yang diketahui oleh saksi ahli hanya aturan mengenai PT.

“Dia tidak tahu (aturan). Mana dia tahu aturan lain? Repot juga. Orang ditangkap kejaksaan apa urusannya? Apakah harus pakai Undang-undang PT?” tegasnya. (https://koranntt.com/ 27/7/2023). ****