Suara-ntt.com, Kupang-Sidang lanjutan mediasi antara pengguggat Izhak Edward Rihi melawan tergugat Gubernur NTT/PSP (Pemegang Saham Pengendali)dan Pemegang Saham Seri A serta Pemegang Saham Seri B Bank NTT kembali di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu, 29 Maret 2023.
Sidang Perkara Nomor: 309/Pdt.G/2022/PN Kpg antara IZHAK EDUARD/Mantan Dirut Bank NTT melawan Gubernur NTT/PSP dan Bupati/Wali Kota se-NTT selaku Pemegang Saham Bank NTT.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Florence Katerina, SH, MH, didampingi Hakim Anggota, Rahmat Aries, SB, SH, MH dan Consilia Ina L. Palang Ama, SH telah memasuki tahapan Mendengarkan Laporan Hasil Mediasi dan Pembacaan Surat Gugatan.
Sesuai keterangan yang disampaikan oleh Erwan Fanggidae, SH, MH selaku Penasihat Hukum Penggugat/Izhak Eduard, bahwa untuk surat gugatan tidak ada perbaikan/perubahan, hanya ada renvoi nama Pengacara karena kesalahan pengetikan. Dan, jika disetujui Tergugat maka gugatan dianggap dibacakan. Permintaan disetujui sehingga dalam sidang gugatan dianggap dibacakan karena sebelumnya gugatan telah diterima oleh pihak tergugat.
Pada kesempatan tersebut Tergugat XXV Charles Amos Corputty langsung memberikan jawaban/tanggapan atas gugatan kepada Ketua Majelis Hakim.
Penasehat Hukum dari Tergugat I Gubernur NTT/PSP (Pemegang Saham Pengendali)dan Pemegang Saham Bank NTT, Apolos Djara Bonga meminta penundaan sidang untuk dua minggu ke depan tetapi ditolak oleh Ketua Majelis Hakim sehingga jadwal sidang selanjutnya dijadwalkan majelis hakim sebagai berikut :
Tangal 05 April 2023 dengan agenda Jawaban Tergugat
Tangal 12 April 2023 dengan agenda Replik
Tangal 10 Mei 2023 dengan agenda Duplik
Tangal 17 Mei 2023 dengan agenda putusan sela (jika ada) jika tidak maka Pembuktian surat dari Penggugat
Tanggal 24 Mei 2023 dengan Agenda Pembuktian surat Tergugat
Tanggal 07 Juni 2023 dengan Agenda Pembuktian Saksi dari Penggugat (diberi kesempatan 2 kali
Tanggal ….. 2023 dengan agenda Pembuktian saksi dari Tergugat (diberi kesempatan 2 kali)
Tanggal 21 Juni 2023 dengan Agenda Kesimpulan
Tanggal 5 Juli 2023 dengan Agenda Pembacaan Putusan
Izhak Eduard sebagai Penggugat merasa bersyukur kepada Tuhan karena hari ini Pembacaan gugatan dapat dilakukan sehingga akan menjadi pintu masuk untuk mendapatkan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum.
“Gugatan ini menjadi pintu masuk, saya optimis dan percaya bahwa keadilan, kebenaran dan kepastian hukum dapat diperoleh walapun harus menempuh perjalanan panjang. Untuk itu kami akan membuktikan semua gugatan kami sehingga memberi kepastian kepada Hakim untuk memutuskan mempertimbangkan dan memutus seadil-adilnya,”ungkapnya.
“Saya juga berharap agar masyarakat terutama media dapat mengawal proses hukum ini sehingga sidang dapat berjalan dengan baik,”tambahnya.
Adapun tuntutan penggugat yang dimohonkan dalam gugatan antara lain adalah menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor : 01 tanggal 11 Juni 2019, yang diperbuat dihadapan Theresia Dewi Koroh Dimu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Manggarai Barat, adalah sah dan berkekuatan hukum ;
Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor : 18 tanggal 06 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Kupang dan Surat Keputusan Tergugat – I Nomor 160/KEP/HK/2020 tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang Pemberhentian Dengan Hormat PENGGUGAT sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;
Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil maupun kerugian immaterial kepada PENGGUGAT dengan seketika dan sekaligus, dengan jumlah Rp. 64.629.684.230 dengan rincian sebagai berikut : Ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 9.704.743.870,- (sembilan miliar tujuh ratus empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah)
Ganti Kerugian Immateriil yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan apapun juga, namun apabila dinilai dalam bentuk uang maka jumlahnya sebesar Rp. 54.924.940.360,- (lima puluh empat miliar sembilan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar bunga sebesar 2 persen (dua persen) dari nilai kerugian materiil kepada PENGGUGAT setiap bulannya terhitung sejak tanggal 06 Mei 2020 sampai dengan ganti kerugian materiil dan immateriil lunas dibayar ;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyampaikan permohonan maaf kepada PENGGUGAT melalui Konferensi Pers dan pemberitaan media, baik media online maupun media cetak serta media elektronik di Kota Kupang selama 3 hari berturut-turut ;
Ketika ditanya wartawan tentang adanya rekaman audio yang disebut akan menjadi salah satu barang bukti, Yoseph Pati Bean, SH/Penasihat Hukum Penggugat menyatakan bahwa hal tersebut nanti disampaikan pada saat sidang pembuktian.
”Nanti teman-teman wartawan bisa mengikuti dan mengetahui dengan jelas pada saat sidang pembuktian,”bebernya. (HT)