Site icon Suara NTT

Akhiri Polemik, Bank NTT Bayar Dana Pensiun Pegawai sebesar Rp 7 Miliar Lebih

Suara-ntt.com, Kupang-Teka-teki polemik soal dugaan penyimpangan dana pensiun pengawai Bank NTT sebesar Rp 7.082.626.321 (tujuh miliar delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh enam ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) akhirnya berakhir pada Jumat, 14 Juni 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah bentuk tim khusus untuk melakukan klarifikasi terhadap 11 (sebelas) Pegawai Bank NTT terkait dugaan penyimpangan Dana Pensiun Pegawai Bank NTT oleh pengurus wadah Badan Kesejahteraan Karyawan (BKK) Bank NTT.

Dikatakan, pihak Kejati NTT telah memfasilitasi dalam penandatangan Berita Acara Penyerahan Bukti Transfer dari Pengurus Badan Kesejahteraan Karyawan (BKK) Bank NTT kepada Perwakilan dari penerima Tunjangan Hari Tua yang diwakili oleh 5 (lima) orang pensiunan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Hal itu terkait adanya dugaan penyimpangan Dana Pensiun Pegawai Bank NTT oleh pengurus wadah BKK (Badan Kesejahteraan Karyawan) Bank NTT sebesar kurang lebih Rp 7.082.626.321,- (tujuh miliar delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh enam ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah).

Dijelaskan, sebelumnya tim Intelijen KEJATI NTT menerima Laporan Pengaduan dari Masyarakat Nomor : 04/DBKK/V/2024 tanggal 03 Mei 2024 terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pensiun Pegawai Bank NTT oleh pengurus wadah BKK (Badan Kesejahteraan Karyawan) Bank NTT.

Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: SP.Tug-48/N.3/Dek.3/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 untuk melakukan Cross Check dan Klarifikasi terkait adanya dugaan penyimpangan Dana Pensiun Pegawai Bank NTT oleh pengurus wadah BKK Bank NTT sebesar Rp. 7.082.626.321 (tujuh miliar delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh enam ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah).

“Tim kita telah melakukan klarifikasi terhadap 11 (sebelas) orang yang diduga mengetahui pengelolaan dana BKK tersebut, dan diperoleh informasi bahwa benar sejak tahun 2022-2024 BKK (Badan Kesejahteraan Karyawan) NTT belum membayarkan Tunjangan Hari Tua kepada 26 Orang Pensiunan Bank NTT,”kata Raka Putra.

Lebih lanjut kata dia, setelah Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan klarifikasi terhadap 26 (duapuluh enam) orang pensiunan Bank NTT dan Pegawai Bank NTT selama 5 (lima) hari kerja maka Pihak Bank NTT dalam hal ini Pengurus Badan Kesejahteraan Karyawan (BKK) Bank NTT bersedia melakukan pembayaran.

“Pada hari ini Jumat tanggal 14 Juni 2024, pihak Bank NTT membayar dana itu dengan cara ditransfer ke rekening ke-26 (dua puluh enam) orang pensiunan Karyawan Bank NTT tersebut dengan total sebesar Rp. 7.082.626.321,- (tujuh miliar delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh enam ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah),”ungkapnya.

Berikut Komposisi Tim yang dibentuk oleh Kejati NTT adalah sebagai berikut;
Bambang Dwi Murcolono, SH.MH. (Asisten Intelijen Kejati NTT), Yoni E Mallaka, SH.MH (Kasi C Kejati NTT), Noven V Bulan, SH. M.Hum (Kasi B Kejati NTT), Alboin M. Blegur, SH,MH (Kasi A Kejati NTT), Elviana Risqa Nur Fadila, SH. (Jaksa Fungsional), Edwin R. Thine, SH.(Staf Intelijen). ***

Exit mobile version