Site icon Suara NTT

Ali Antonius Dituntut 5 Tahun Penjara, Sisco Bessie Siap Ungkap Fakta Berbeda di Pledoi


Suara-ntt.com, Kupang-Tiga terdakwa memberikan keterangan palsu dalam kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dituntut hukuman berbeda.

Untuk terdakwa Ali Antonius dituntut 5 tahun penjara, uang pengganti Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Harun Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje, dituntut 4 tahun dan masing-masing uang pengganti Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.

Tuntutan hukuman ini dibacakan Jaksa penuntut Umum Hendrik Tiip, dalam sidang yang digelar di pengadilan Negeri Kupang pada Kamis, 9 September 2021 petang.

Sidang dipimpin Majelis Hakim, Fransiska Paula Dari Nino,didampingi Hakim anggota Lizbet Adelina dan Hakim Ngguli Liwar Mbani Awang. Sementara Ketiga terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum,Meriyeta Soruh. SH. MH, Jefri Samuel, SH, Fransisco Bessie, SH dan John Rihi, SH.

Panesehat Hukum Ali Antonius, Fransisco Bessie,
mengatakan, dalam tuntutan JPU kleinnnya dituntut hukuman paling tinggi yaitu 5 tahun dari dua terdakwa lainnya.

Menurut Sisco, tuntutan ini adalah tuntutan versi JPU, sedangkan pihaknya akan ajukan dalam Pembelaan/Pledoi.

“Nanti akan terungkap dengan jelas siapa saja yang membuat dasar dari proses hukum. Yang mana BAB terdakwa Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje, bukan mereka yang membuat BAB tapi pihak lain. Dan itu terungkap dalam persidangan namanya adalah Roy Riyadi,” kata Sisco.

“Untuk pembelaan nanti, kami akan sampaikan fakta-fakta yang mungkin sedikit berbeda dengan tuntutan dari JPU. Tetapi setelah sidang pembelaan kami mempercayakan kepada majelis hakim untuk memutuskan cara adil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan itu,”ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan mengangendakan pembelaan dari 3 terdakwa itu. (HT)

Exit mobile version