Suara-ntt.com, Kupang-Aliansi Akar Rumput, yang terdiri dari PMKRI, IPF, dan masyarakat Namosain, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap DPRD Kota Kupang dan PT NAM. Pernyataan tersebut disampaikan kepada redaksi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 27 Desember 2024.
Aliansi menyoroti kegagalan PT NAM dalam merealisasikan kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan pada Senin, 16 Desember 2024. Dalam RDP tersebut, PT NAM melalui kuasa hukumnya, Fransisco Besi, berjanji membuka akses jalan selebar 2 meter dan membongkar pagar dalam waktu satu minggu. Namun, hingga saat ini, pagar tersebut belum dibongkar, dan akses jalan menuju pantai tetap tertutup.
Empat Poin Utama Pernyataan Aliansi Akar Rumput
1. Kekecewaan terhadap DPRD Kota Kupang
Aliansi menilai DPRD Kota Kupang gagal menindaklanjuti hasil RDP, sehingga PT NAM merasa bebas mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat.
2. Kritik terhadap Kuasa Hukum PT NAM
Kuasa Hukum PT NAM dianggap tidak memiliki integritas karena gagal menepati janjinya kepada masyarakat.
3. Rencana Membawa Masalah ke Forum Lain
Aliansi mengaku kecewa dengan forum RDP yang dianggap tidak memberikan solusi. Mereka berencana mencari forum lain yang dianggap lebih efektif dan berwibawa.
4. Ajakan untuk Doa Bersama
Aliansi mengajak jemaat Gereja Shekina Kavod dan masyarakat Namosain untuk bernazar dan berdoa, memohon petunjuk apakah jalan tersebut milik PT NAM atau publik. Jika milik publik, mereka berharap Tuhan mengetuk hati pemilik PT NAM agar rela membuka akses tersebut demi kepentingan masyarakat.
Koordinator Lapangan Aliansi, Yido Manao, menyatakan bahwa DPRD Kota Kupang gagal menunjukkan keberpihakan pada masyarakat.
“DPRD Kota ini tidak punya taring di hadapan pengusaha. Jika DPRD hanya asal omong tanpa ada realisasi, itu sama saja menunjukkan bahwa mereka ompong,” tegas Yido.
Aliansi juga mengecam sikap PT NAM yang dianggap tidak peduli dengan kebutuhan masyarakat Namosain. Akses jalan tersebut penting untuk aktivitas makan meting dan penyandaran kapal, terutama saat musim paceklik.
Salah satu anggota DPRD Kota, melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa mereka bukan Aparat Penegak Hukum (APH) dan meminta masyarakat menyelesaikan masalah ini secara mandiri. Pernyataan ini dianggap sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab DPRD Kota Kupang.
Aliansi mendesak DPRD Kota untuk menjaga martabatnya dengan mengambil langkah konkret agar PT NAM segera membuka akses jalan. Jika tidak, mereka akan terus memperjuangkan hak masyarakat di forum lain. ***