Aliansi Peduli Keadilan Tolak Rektor IAKN Kupang Terpilih, NTT Bukan Tempat Titipan Jatah Pejabat Pusat

oleh -573 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Aliansi Peduli Keadilan (APK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi damai terkait pemilihan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang Periode 2024-2028 yang dinilai cacat hukum.

Mereka diterima oleh Anggota DPRD Provinsi NTT antara lain; Muhamad Ansor, Ana Waha Kolin dan Yohanes Lakapu di ruang Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 12 Agustus 2024.

Aksi damai itu sehubungan dengan pemilihan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang Periode 2024-2028 yang telah dilaksanakan oleh Panitia seleksi baik ditingkat lokal maupun nasional dinilai cacat secara hukum.

Mereka menduga hasil pemilihan Rektor IAKN Kupang melanggar Peraturan Menteri Agama RI No 17 Tahun 2021 karena adanya pemufakatan jahat antara panitia lokal maupun panitia nasional serta seluruh jajaran Kementerian Agama RI.

“Kami yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keadilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menilai bahwa proses pemilihan tersebut tidak adil/diskriminatif. Oleh karena itu, Aliansi Peduli Keadilan Provinsi NTT terpanggil untuk menyikapi dan menyuarakan Kejanggalan,” tegas Ketua Aliansi Peduli Keadilan Provinsi NTT, Yabes M. Otru ketika membaca tuntunan tersebut di hadapan anggota DPRD Provinsi NTT.

Berikut beberapa tuntutan dari APK Provinsi NTT yang dibacakan dihadapan DPRD NTT sebagai berikut:

1. Bahwa proses seleksi rektor IAKN kupang dinilai cacat secara hukum karena adanya konspirasi kejahatan antara panitia lokal maupun nasional serta jajaran kementrian agama RI. Untuk itu Alinasi Peduli Keadilan meminta kepada bapak Mentri Agama RI untuk membatalkan Rektor terpilih dan terlantik IAKN Kupang.

2. Aliansi Peduli Keadilan meminta kepada Menteri Agama RI untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) No 17 Tahun 2021 pasal 9 ayat 2, karena tidak sesuai untuk menganulir Dr. Harun Natonis, M.Si. sedangkan dua rektor di loloskan dari
aturan ini yakni IAKN Toraja dan IAKN Palangkaraya.

3. Aliansi Peduli Keadilan (PK) NTT menuntut kepada Menteri Agama RI agar segera memecat dua okrum dosen PNS IAKN Kupang yang mengirimkan surat ke Kementerian Agama RI untuk membatalkan pencalonan rektor Dr. Harun Natonis, M Si karena dinilai melangggar pasal 112 KUHP dan pasal 322 KUHP.

4. Aliansi Peduli Keadilan dengan tegas menolak rektor terlantik atau terpilih oleh Menteri Agama RI, karena Provinsi NTT bukan provinsi pentitipan jatah bagi para pejabat pusat.

5. Apabila poin-poin tuntutan Aliansi Peduli Keadilan tidak diindahkan maka akan kembali menduduki Kampus IAKN Kupang dengan aksi damai jilid 2 dan sekaligus melaporkan pihak-pihak terkait ke ranah hukum.

Sementara itu Anggota DPRD Provinsi NTT, Ana Waha Kolin tegaskan terkait dengan pergantian Rekor IAKN Kupang itu bukan domainnya DPRD NTT karena intervensi mereka di bidang pendidikan hanya untuk SMA, SMK dan SLB.

Namun kata dia sebagai wakil rakyat wajib hukumnya menerima aspirasi dari Aliansi Peduli Keadilan (APK) Provinsi NTT ini.

“Tadi kami sampaikan akan menindaklanjuti ke tingkat pusat selain melalui lembaga resmi DPR RI juga melalui fraksi setiap partai di Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan,”kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi NTT ini.

“Dengan demikian beberapa poin yang disampaikan bisa diakomodir dengan baik. Tapi yang paling penting adalah kita tidak menghilangkan mandatori persoalan di internal IAKN Kupang itu sendiri,”ungkapnya.

Dijelaskan terkait soal pengangkatan dan pemberhentian Rektor IAKN Kupang pihaknya tidak mengetahui secara persis mandatorinya.

“Tapi kalau keluhan dan aspirasi wajib hukumnya kami teruskan ke Kementerian Agama untuk melihat kondisi di NTT seperti ini,”terangnya. ***