Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang Gelar Aksi Damai Dukung Polda NTT Atas PTDH Ipda Rudy Soik

oleh -154 Dilihat

Suara-NTT com, Kupang-Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang menggelar aksi damai pada Jumat (18/10/2024) sebagai bentuk dukungan terhadap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik. Aksi ini dilaksanakan sebagai wujud keprihatinan sekaligus harapan baru terhadap penegakan hukum yang adil di Indonesia.

Aliansi tersebut terdiri dari beberapa kelompok seperti Garuda Kupang, Garda Triple X Flobamora, Ikatan Paguyuban Flobrosa, dan Para Aktivis Pencari Keadilan Astrid Manafe-Lael Maccabee. Mereka menyampaikan sikap tegas mendukung keputusan Polda NTT yang sudah melalui proses sidang kode etik terhadap Rudy Soik.

Untuk diketahui Ketua Ormas Garuda Kota Kupang Max. M Sinlae sebagai Penanggungjawab aksi, Ketua Garda Triple Flobamora, Narkisius Hary sebagai Koordinator Umum aksi,Ketua Ormas Ikatan Paguyuban Flotirosa atau (IPF)Paulus Natalis Nggaa (Neff)

Aksi ini juga akan dilakukan bersama Para Aktivis Pencari Keadilan Astrid Manafe-Lael Maccabbe.

Ketua Ormas Garuda Kota Kupang, Max M. Sinlae, dalam pernyataan sikapnya menyatakan bahwa kabar PTDH terhadap Rudy Soik telah memberikan angin segar bagi para pejuang keadilan, khususnya dalam kasus-kasus kemanusiaan.

“Kami terharu mendengar keputusan ini. Sejak beberapa tahun lalu, nama Rudy Soik sering muncul dalam persidangan kasus Penkase, pembunuhan berencana ibu dan anak yang menjadi sorotan publik. Kami melihat bahwa keputusan PTDH ini adalah langkah hukum yang tepat dan prosedural,” ujar Max.

Max juga menambahkan bahwa keputusan ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia, khususnya di NTT, masih berfungsi sebagai panglima dalam menegakkan keadilan. Ia menyebutkan bahwa aliansi telah menyerahkan laporan mengenai dugaan pelanggaran prosedural yang melibatkan Rudy Soik kepada Polda NTT pada Maret 2023 lalu.

“Kami pernah mengirimkan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik oleh beberapa anggota POLRI, termasuk Rudy Soik. Kami sangat mendukung putusan ini karena merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan adil,” tambahnya.

Dalam aksinya, aliansi juga mengkritik klaim Rudy Soik yang menyatakan dirinya dipecat karena membongkar mafia BBM di Kupang.

Menurut Max, klaim tersebut hanyalah upaya untuk membenarkan diri dan menyesatkan opini publik.

“Kami, Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang, menegaskan bahwa keputusan PTDH Rudy Soik sudah sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan asas-asas hukum di NKRI,” tutup Max.

Selain menyuarakan dukungan terhadap keputusan PTDH, aliansi juga meminta Polda NTT untuk melakukan penelusuran terhadap harta kekayaan Rudy Soik yang diduga diperoleh selama menjabat sebagai anggota POLRI. Mereka berharap langkah ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat penegak hukum untuk tetap berpegang teguh pada integritas dan keadilan. ***