Suara-ntt.com, Kupang-Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT menggelar uji petik publik dua rancangan atau draf yakni daerah pemilihan (Dapil) dan jumlah alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT.
Dari rancangan tersebut, dua daerah pemilihan (Dapil) yang berubah jumlah kursi dari sebelumnya ada yang berkurang dan bertambah. Kedua Dapil yang bakal berubah itu adalah Dapil NTT 1 yang meliputi Kota Kupang sebelumnya jumlah kursinya 6 berkurang satu menjadi 5 kursi. Kemudian Dapil NTT 6 meliputi Flores Timur, Lembata dan Alor dari 7 kursi bertambah 1 menjadi 8 kursi di tahun 2024 sehingga jumlah total kursinya tetap 65 kursi.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU sebelum penetapan dapil, pihaknya perlu merancang daerah pemilihan atau dapil dan melakukan uji petik publik guna mendapatkan masukan koreksi dan kritikan sebagai bahan menjadi pertimbangan bagi KPU dalam menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi.
“Dapil itu diharapkan lebih dari satu dan kami telah menyiapkan dua rancangan dapil sambil dalam uji publik. Selain mendapat masukan dan kritikan, juga mungkin ada konsep baru yang akan menjadi bagian untuk dipertimbangkan oleh KPU RI nanti,” kata Thomas dalam rapat terbuka uji publik kepada peserta pemilu atau partai politik pengawas Badan Pengawas Pemilu, pemerintah, tokoh masyarakat, LSM, Perguruan Tinggi, pers dan para pihak lain yang berkepentingan terhadap persoalan Pemilu tahun 2024 di Hotel Aston pada Selasa, 17 Januari 2023.
Dia menjelaskan, secara garis besar menggambarkan tentang dua rancangan pemetaan daerah pemilihan DPRD NTT dengan menguraikan alokasi kuota kursi setiap dapil dari 8 Dapil dengan nomor urut masing-masing.
Kedua draft atau rancangan daerah pemilihan dan kuota kursi dengan nomor urut setiap dapil adalah sebagai berikut; Pertama rancangan daerah pemilihan (Dapil) terdiri dari: NTT 1 meliputi Kota Kupang, NTT 2 meliputi Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua; NTT 3 meliputi Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat daya; NTT 4 meliputi Manggarai Timur Manggarai, dan Manggarai Barat; NTT 5 meliputi Kabupaten Ende, Sikka, Ngada dan Nagekeo; NTT 6 meliputi Flores Timur, Lembata, Alor; NTT 7 meliputi Belu, Timor Tengah Utara dan Malaka, NTT 8 meliputi Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kedua, terkait dengan alokasi kursi rancangan yang dibuat mengalami perubahan. Perubahan yang dimaksud lebih karena sesuai Data Agregat Kependudukan (DAK) yang digunakan, yaitu DAK 2 semester 1 tahun 2022 dan perubahan yang dimaksud akan dipresentasikan lebih lanjut.
Dikatakan, total kursi masih tetap sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang provinsi dengan jumlah penduduk antara 5 juta sampai dengan 7 juta, jumlah alokasi kursinya adalah 65 kursi. Itu rancangan pertama sedangkan rancangan kedua daerah pemilihannya tetap 8 dengan alokasi kursi yang sama tetapi ada pergeseran dan yang berubah adalah penomoran. Hal ini karena mengikuti tata cara atau pasal 14 PKPU Nomor 6 terkait dengan pengaturan dapil kabupaten/kota. Penomoran dapil dimulai dari ibukota provinsi lalu diikuti sesuai arah jarum jam, jadi mengikuti penomoran baru dimaksud.
“Dapil yang dirancang oleh KPU NTT hanya dua dapil dan tidak merubah peta dari daerah pemilihan. Tapi yang berubah adalah komposisi kursinya. Itu yang kami sampaikan dan selanjutnya hasil uji publik ini apakah mendukung rancangan satu atau rancangan kedua atau tidak mendukung sama sekali ataukah mengusul rancangan baru,”jelasnya didampingi oleh anggota KPU NTT lainnya.
“Silakan kita berdinamika dalam diskusi ini dan masukannya akan kami sampaikan ke KPU RI dan KPU RI akan melakukan pencermatan kembali sebelum ditetapkan akan berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI. Jadi tidak serta merta apa yang kami sampaikan ini langsung diputuskan tapi akan dilakukan pencermatan kembali yang tentunya mengacu pada pasal 185 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang 7 prinsip penetapan dapil,”tambahnya. (HT)