Anggaran Pembangunan 2021 di Tengah Pandemi Covid-19

oleh -170 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Bulan Oktober- November dapat disebut sebagai bulan anggaran (budgeting month) bagi Pemerintah dan DPR RI maupun Pemerintah Daerah (Pemda) dengan DPRD. Mengapa? Karena saa itulah, kedua pihak harus menyelesaikan desain anggaran pembangunan melalui penetapan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021.

Penyusunan APBN dan APBD sebagaimana dikethaui, berlandaskan pada Peraturan tentang RPJMN dan RPJMD, bersifat partisipatif melalui mekanisme musyawarah pembangunan (musrenbang). RPJMN merupakan dkumen cita-cita (visi-misi) Presiden, sedangkan RPJMD merupakan cita-cita (visi-misi) Gubernur, Bupati dan Walikota. Karena cita-cita inilah seseorang dipilih dan terpilih menjadi Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota. Sedangkan APBN dan APBD merupakan instrument untuk mencapai cita-cita tersebut.

Biasanya, setiap Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota setiap tahunnya membuat tema pembanguan tahunan yang menunjukkan arah prioritas pembangunan tahun per tahun untuk pada akhirnya, menjawab seluruh cita-cita dalam RPJMN atau RPJMD. Selain partisipatif, penyusunan APBN dan APBD juga harus berlandaskan pada regulasi (peraturan) yang berkaitan dengan tata cara pengelolaan keuangan negara. Khusus APBD, terdapat kurang lebih 14 Peraturan yang harus mnejadi landasan, seperti UU Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan satu yang tidak bisa tidak, Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Pandemi Covid-19

Di tahun 2021, penyusunan anggaran pembangunan dilakukan dalam situasi khusus yaitu situasi pandemic covid-19.

Covid-19 telah menimbulkan dampak hebat terhadap gangguan kesehatan masyarakat dan perlambatan pertumbuhan ekonomi bahkan menimbulkan konstraksi ekonomi atau pertumbuhan ekonomi negatif, di bawah 0 persen. Artinya secara sederhana, sebenarnya covid-19 membuat tekor semua perusahaan, negara dan daerah. Oleh karena negara dan daerah tekor (tapi tidak bangkrut) maka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja harus berbasis pandemi, sesnitif pandemi dan berorientasi pada penuntasan pandemi. Penyusunan anggaran 2021 tidak lagi bersifat normal dan gaya lama, apalagi gaya lambat (business as usual).

Dunia dan Indonesia berpacu dengan waktu untuk mengatasi akar masalah kesehatan dan perlambatan ekonomi melalui kebijakan ekonomi yang paling ideal : kebijakan anggaran, kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Belum lagi kebijakan akibat dampak covid-19 : kebijakan kesehatan, kebijakan pendidikan, dan lain-lain kebijakan.
Sesuai keterangan Presiden Jokowi, APBN diarahkan pada empat prioritas pembangunan yaitu : 1) Penanganan Kesehatan, 2) Perlindungan Sosial, 3) Pemulihan ekonomi terutama mendukung UMKM dan Dunia Usaha, dan 4) Reformasi Struktural (pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial dan bidang lainnya).

APBN 2021 menargetkan belanja sebesar Rp 2.750 Triliun, dengan rincian belanja Kementerian/Lembaga (KL) sebesar Rp1,032 Trilun dan Transfer Daerah sebesar Ro795,5 Triliun. Besaran belanja ini tumbuh 0,4 persen, artinya meskipun situasi sulit, dimana ekonomi Indonesia masih tumbuh minus 3,49 persen, namun Jokowi menciptakan kebijakan anggaran belanja yang tumbuh positif, di atas 0 persen. Ini tentu satu kepemimpinan yang sangat optimistik. Kita butuh pemimpin optimistik, karena demikianlah seharusnya seorang pemimpin. Kalau tidak mau optimistik, maka tidak perlu jadi pemimpin atau jangan pernah mau jadi pemimpin. Bung Karno mengatakan : gantungkanlah cita-citamu setinggi bintang di langit. Jikapun engkau jatuh, engkau jatuh diantara bintang-bintang. Orang Korea punya prinsip begini : bangunlah ketika orang masih tidur, berjalanlah, ketika orang masih duduk, berlarilah, ketika orang masih berjalan, dan terbanglah, ketika orang masih berlari.
Selain karena pemerintah undang-undang, pemerintah nasional mengalokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 550 Triliun, karena Undang-Undang Dasar memerintah alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN/APBD. Anggaran kesehatan sebesar Rp169,7 Triliun, karena undang-undanga memerintahkan minimal 10 persen dari APBN/APBD. Anggaran Infrasruktur sebesar Rp 408,8 Triliun, Ketahanan Pangan sebesar Rp 99 Triliun dan Teknologi Informasi sebesar Rp 25 Triliun. Kita melihat bahwa salah satu sektor paling terdampak pandemi adalah pendidikan, menambah sejumlah persoalan masa lalu seperti infrastruktur pendidikan, mutu pendidikan, kurikulum pendidikan, metode pembelajaran dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, kualitas perguruan tinggi dan kualitas riset nasional.

Perhatian khusus pembangunan bidang pendidikan antara lain kesejahteraan guru honor dan tenaga honor lainnya. Mereka mengabdikan diri dengan tingkat kesejahteraan yang sangat tidak memadai, bahkan telah berjalan berpuluh-puluh tahun. Selama pandemic, Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan beberapa kebijakan terobosan (progresif) seperti kebijakan pemanfaatan dana BOS yang lebih fleksibel untuk adanya alokasi bagi insentif guru, pemberian quota gratis serta insentif lainnya. Namun satu terobosan penting saat ini adalah Jokowi ingin merekrut satu juta guru PPPK (P3K). Proses ini sedang bergulir di Kementerian Pendidikan dan DPR RI, inheren, Komisi X DPR RI. Seturut Tempo.co, anggota Komisi X DPR RI asal NTT, Dr. Andreas Hugo Pareira, menyatakan pemerintah (Kementerian Pendidikan) akan membuka kesempatan untuk para guru honorer mengikuti sleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021, dimana para guru memiliki kesempatan sebanyak tiga kali untuk ikut seleksi, terdapat materi persiapan bagi peserta dan syarat peserta yaitu terdaftar di sekolah negeri maupun swasta yang terdata dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa anggaran rekrutmen sudah siap, sebesar Rp1,46 Triliun. Sampai disini, kita melihat bahwa meskipun pandemik menghantam keras perekonomia nasional, sampai resesi tetapi kebijakan keuangan negara selama ini telah berjalan sangat mantap sehinggan negara tidak bangkrut, hanya tekor. Pengelolaan keuangan sangat baik dan berkualitas sehingga negara mampu memberikan jaminan dan perlindungan sosial kepada warga negaranya, terutama kepada mereka yang kurang mampu dan rentan.
Bagaimana Daerah dan APBD ?
Tentu saja pemerintahan daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota berada dalam satu nafas dan semangat mengelola keuangan daerah dengan baik dan berkualitas melalui APBD 2021 sehingga sinergis dengan kebijakan APBN.

Sinergi tentu akan terjadi, karena APBD akan dikonsultasikan. APBD Provinsi akan dikonsultasikan dengan Kemnterian Dalam Negeri sebelum diundangkan menjadi Perda APBD dan APBD Kabupaten atau Kota akan dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi sebelum diundangkan menjadi Perda APBD Kabupaten atau APBD Kota. Tentu masing-masing akan mengcau pada cita-cita dasar RPJMD dengan tambahan semangat dan sensitivitas pandemi. Kebijakan yang mengarah kepada perlindungan dan jaminan sosial, dukungan untuk kelompok kurang mampu dan rentan, dukungan terhadap UMKM dan dunia usaha akan menjadi salah satu jalan bergotong royong melawan dampak pandemi.

Pertumbuhan ekonomi negatif disebabkan oleh menurunnya tingkat konsumsi (belanja masyarakat). Mengapa belanja menurun ? Terdapat satu dua alasan, pertama orang yang kaya pun menahan belanja (konsumsi), kedua, banyak pekerja terkena PHK, atau dirumahkan, ketiga, banyak usaha mengalami penuruan omset penjualan bahkan banyak yang gulung tikar. Karenanya, kebijakan keuangan daerah mesti diarahkan pada meningkatkan uang beredar atau bergulir di tengah-tengah masyarakat karena konsumsi (belanja). Darimana uang untuk konsumsi (belanja)? Antara melalui kebijakan stimulus bagi dunia usaha dan UMKM atau secara langsung dan personal melalui program jaminan dan perlindungan sosial. PKH, KIP, KIS, BST, BLT, BLT Dana Desa dan sejumlah mekanisme bansos (bantuan sosial).

Kecermatan merencanakan menjadi ujian bagi setiap daerah untuk dapat keluar dari dampak pandemic, baik dampak kesehatan maupun dampak ekonomi. Pemerintah sebagai ekesekutor pembangunan dan keuangan harus mempercepat realisasi belaja supaya uang bisa beredar di masyarakat. Pengalaman menunjukkan bahwa di 2020, bahkan tahun-tahun sebelumnya, ada semacam kebiasaan lamban melakukan realisasi belanja sehingga banyak program menumpuk di akhir tahun anggaran, Jika demikian, pekerjaan atau penyelesaian proyek pun program menjadi terburu-buru, kualitasnya menjadi tantangan dan sudah pasti kurang mengdongkrak pergerakan ekonomi daerah. Progresifitas realisasi belanja menjadi jalan terang agar dana daerah tidak mengendap dalam rekening. Belanjakan sesegera mungkin berbagai rencana program atau proyek karena hal ini akan sangat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus meningkat daya beli dan keinginan untuk membeli. Orang mau belanja, selain karena kebutuhan tetapi karena keyakinan bahwa dengan modal yang dimiliki, dia boleh mulai belanja.
Kita dapat melihat scenario APBD NTT Tahun Anggaran 2021. Pemerintah Provinsi NTT dan DPRD NTT, pada 25 November 2020 telah ketuk palu persetujuan bersama Perda APBD NTT TA 2021. Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Ketua DPRD NTT, Ir. Emelia Juulia Nomleni dan tiga wakil ketua lainnya, sudah menandatangani persetujuan bersama tentang APBD NTT TA 2021. Pendapatan direncanakan sebesar Rp6,2 Triliun lebih, sedangkan belanja direncanakan sebesar Rp 7,5 Triliun lebih.

Dengan demikian terjadi defisit sebesar Rp 1,3 Trilun lebih yang akan ditutup melalui pos pembiyaan dengan rencana Pinjaman Daerah Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sebesar Rp 1,5 Triliun. Setelah ini hal yang harus dilakukan antara lain meastikan besaran dana pinjaman PEN, mengarahkan berbagai program pada partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, distribusi yang merata dan proporsional, pengelolaan keuangan transpran, akuntabel dan professional serta mempercepat realisasi belanja. Tentu berbagai kabupaten dan kota di NTT akan memiliki semangat yang sama, menyusun APBD dengan sensitivitas pandemic untuk empat hal yang ditegaskan presiden : penanganan kesehatan, perlindungan sosial, pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Kiranya dalam gotong royong Pancasila, bangsa dan daerah kita semakin hari semakin berhasil dan maju. ****Emanuel Kolfidus Leti, Anggota DPRD Provinsi NTT, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi NTT sekaligus Ketua Bapemperda DPRD NTT****