Suara-ntt.com, Kupang-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2021 mengalami defisit sebesar Rp 1,3 trilun. Defisit cukup signifikan dibanding tahun 2020 sebesar Rp 600 miliar lebih.
Juru Bicara Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Provinsi NTT, Inosensius Fredy Mui mengatakan, jika dicermati beberapa tahun terakhir, secara umum, Pendapatan Daerah Provinsi NTT naik dari Rp 5,354 triliun lebih pada 2019 dan Rp 5,812 triliun lebih pada 2020; dan pada 2021 menjadi Rp 6,283 triliun lebih.
Sedangkan khusus untuk pendapatan asli daerah (PAD) kata dia, naik dari Rp 1,2 triliun lebih pada 2019 menjadi Rp 1,3 triliun lebih pada 2020; dan pada 2021 menjadi Rp 2 triliun lebih. Belanja Daerah justru naik lebih signifikan, dari 2018 sampai 2021 dengan rata-rata per tahun Rp 1 triliun lebih.
“Tercatat pada 2018 sebesar Rp 4,846 triliun lebih menjadi Rp 5,277 triliun lebih pada 2019 dan Rp 6,320 triliun lebih pada 2020 kemudian naik menjadi Rp 7,584 triliun lebih pada 2021,” kata dia pada pendapat akhir fraksi NasDem DPRD Provinsi terhadap tujuh rancangan peraturan daerah Provinsi NTT, Rabu (25/11/2020).
Dikatakan, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi NTT telah menyepakati struktur RAPBD Tahun Anggaran 2021 dengan sejumlah rekomendasi prinsip dan teknis, sebagaimana dilaporkan dalam Paripurna pada Jumat 20 Nopember 2020, lalu.
Dimana pendapatan ditargetkan Rp 6.283.641.817.542 sementara belanja ditargetkan Rp 7.584.929.735.729 dan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp 1.301.287.918.187 untuk menutupi defisit- selisih belanja dan pendapatan.
“Angka-angka ini sesungguhnya memberikan gambaran kepada kita tentang komitmen Pemerintah Provinsi dan DPRD NTT untuk memajukan daerah ini. Kenaikan yang signifikan termasuk semakin melebarnya defisit menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi dan DPRD NTT untuk menyelesaikan persoalan dan tantangan daerah melalui stimulus APBD NTT demi terwujudnya NTT bangkit dan Masyarakat sejahtera,”ujarnya.
Dijelaskan, tujuh Ranperda Provinsi NTT yang diajukan Pemerintah Provinsi NTT sebagaimana tersebut di atas sudah berproses dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020/2021 ini. DPRD Provinsi NTT (melalui alat kelengkapannya) dan Pemerintah Provinsi NTT (melalui Perangkat Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah) telah membahas secara cermat sesuai tahapan dan mekanisme pembahasan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD NTT dan regulasi terkait lainnya.
Tujuh Ranperda ini pun memiliki keterkaitan satu sama lain, makanya dibahas bersamaan secara simultan.
Perubahan RPJMD 2018-2023 sudah dibahas mulai dari Rancangan Awal sampai pengajuan Rancangan Akhir dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah. Sebelum diajukan sebagai Rancangan Awal pun Pemerintah Provinsi sudah mendahuluinya dengan pemetaan dan kajian detail.
Setelah Rancangan Awal disetujui DPRD melalui pembahasan Pansus DPRD yang menghasilkan Rekomendasi penyempurnaannya Pemerintah memastikan sinergisitas dengan Kebijakan Pusat melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan memastikan kesesuaian dengan konteks kebijakan Daerah melalui Musrembang dengan kabupaten/kota se-NTT. Masukan substantif terhadap Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023 ini sudah disampaikan DPRD melalui Rekomendasi DPRD, hasil kerja Pansus DPRD, serta dipastikan melalui pembahasan di Komisi IV dan Bapemperda DPRD NTT.
“Kesesuaian KUA-PPAS dan RAPBD Tahun Anggaran 2021 dengan Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023 pun sudah dilakukan melalui pemetaan ketika menyusun RKPD 2021 yang diharuskan oleh Permendagri Nomor 40 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2021, serta dipastikan melalui pembahasan secara simultan antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi NTT, dalam Masa Persidangan I ini. Dengan demikian, dipastikan bahwa RAPBD Tahun Anggaran 2021 tetap berada dalam bingkai Perubahan RPJMD 2018-2023 dan menjadi bagian dari perwujudan pencapaian secara bertahap dari RPJMD 2018-2023 Perubahan,”ungkapnya.
Lebih lanjut kata dia, lima Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi NTT untuk dibahas dalam Masa Persidangan I ini juga menjadi bagian tak terpisahkan dari RPJMD 2018-2023 sekaligus menjadi landasan hukum bagi terjemahan konkretnya dalam RAPBD Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan pemerintah, pencermatan fraksi-fraksi, serta pembahasan oleh komisi-komisi dan Bapemperda, Fraksi Partai NasDem berpendapat bahwa kelima Ranperda tersebut sangat penting, karena terkait dengan tiga hal.
Pertama, penataan kelembagaan perangkat daerah urusan kependudukan dan pencatatan sipil, pengelolaan perbatasan, serta kesatuan bangsa dan politik. Penataan ini selain merupakan pelaksanaan dari mandat peraturan perundangan, juga demi efektivitas penyelenggaraan pelayanan kemasyarakatan sesuai ketiga bidang urusan tersebut. Kepastian kelembagaan ini pun mempermudah dan menjamin pengaturan penjabaran program dan kegiatan yang dibiayai dari RAPBD Tahun Anggaran 2021.
Kedua, penataan administrasi pengelolaan keuangan dan barang daerah. Bahwa demi mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik, maka setiap kerugian daerah yang timbul akibat kelalaian yang dilakukan oleh Bendahara dan pegawai bukan bendahara atau pejabat lain atau pihak ketiga, baik langsung maupun tidak langsung, yang merugikan keuangan daerah, perlu diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. Ranperda ini akan memastikan pengelolaan Barang dan Keuangan secara hati-hati, dan tentunya menjadi landasan penganggaran untuk pelaksanaan dan pengontrolannya secara ketat dan bertanggungjawab.
Ketiga, penguatan kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah melalui penambahan penyertaan modal. Hal ini, selain sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan, tetapi juga terutama demi penguatan kelembagaan Bank NTT sebagai Bank Daerah yang mampu membantu Pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat di sektor keuangan. Persetujuan terhadap Ranperda ini menjadi landasan hukum penyertaan modal bagi Bank NTT, yang dianggarkan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2021 pada bagian Pengeluaran Pembiayaan.
Komitmen kuat itu terlihat dari upaya serius mengatasi tantangan infrastruktur jalan provinsi yang hingga tahun 2021 ini hampir tuntas seluruhnya. Alokasi belanja kesehatan juga digambarkan memenuhi persyaratan 10 persen; demikian pun belanja fungsi pendidikan mencapai 30 persen lebih. Perhatian terhadap pengembangan sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan, serta perikanan dan kelautan juga tampak mengalami kenaikan signifikan, dengan pola pendekatan investasi; pun pengembangan sektor Pariwisata sebagai prime mover ekonomi NTT.
Dia juga mengatakan, geliat kenaikan Pendapatan Daerah diperlukan untuk mengurangi ketergantungan fiskal, sekaligus membangun kemandirian fiskal daerah. Keberanian menaikkan Belanja hingga menyebabkan defisit yang tinggi semata-mata untuk mengatasi gap fiscal dengan banyaknya kebutuhan dan persoalan masyarakat serta besarnya tantangan daerah. Pemerintah yang baik tidak pernah boleh menyerah pada keterbatasan fiskal, tetapi harus berani menerobos untuk mendapat jalan keluarnya. Pinjaman Daerah yang sudah sedang dan akan dilakukan Pemerintah dan didukung DPRD adalah langkah terobosan; namun harus dilakukan secara hati-hati, bertanggung jawab, serta berorientasi pada hasil yang bermutu sehingga bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan daerah ini; mengingat angka kemiskinan kita naik menjadi 20,90 persen dari 20,62 persen pada 2019, dengan pertumbuhan ekonomi yang lambat, masih berkisar 5,82-6,22 persen dibanding 5,20 persen pada 2019 – diakibatkan pandemi covid-19.
Dia menambahkan, RPJMD termasuk perubahan yang akan ditetapkan, semua Perda yang sudah ditetapkan termasuk yang akan ditetapkan, APBD dari tahun anggaran ke tahun anggaran termasuk tahun anggaran 2021 ini semuanya, hanyalah alat maka dibutuhkan manusia untuk menggunakannya.
“Semua kita baik Pemerintah dan DPRD sebagai sesama penyelenggara pemerintahan daerah dan masyarakat – berperan sesuai tugas dan fungsi masing-masing menjadikan alat yang didesain dan disepakati ini berguna bagi kesejahteraan masyarakat NTT yang berkeadilan dan bermartabat,”pungkasnya. (Hiro Tuames)