Suara-ntt.com, Kupang-Ini warning (peringatan) keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia untuk tidak terlibat atau terjun langsung dalam dunia politik praktis dalam pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 ini.
Pasalnya jika kedapatan ada ASN yang tidak netral dalam pemilu bakal diberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku di republik ini.
Di Kota Kupang, Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay meminta para ASN untuk senantiasa menjaga netralitas, serta tidak melibatkan diri dalam politik praktis untuk memenangkan pihak tertentu.
“Terkait pelaksanaan Pilpres, Pemilu Legislatif dan Pemilukada, sekali lagi saya tegaskan kepada seluruh pegawai lingkup Pemerintah Kota Kupang untuk senantiasa menjaga netralitas, serta tidak melibatkan diri dalam politik praktis untuk memenangkan pihak tertentu,”tegas Faren ketika memberi sambutan di apel awal tahun 2024 bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup Pemerintah Kota Kupang di lapangan upacara Kantor Wali Kota Kupang pada Rabu, 3 Januari 2024.
Dikatakan sanksi yang akan diberikan tidak main-main dan dipastikan akan menindak secara serius jika ditemukan adanya pelanggaran soal netralitas ASN.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk sukseskan Pemilu dengan menciptakan suasana yang harmonis dalam kehidupan bermasyarakat, tidak melakukan praktik politik identitas, menyebarkan berita hoax, fitnah, kampanye hitam yang hanya menimbulkan kebencian dan permusuhan sesama keluarga atau antar warga masyarakat,ā€¯ungkapnya.
Dia berharap kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar segera melakukan koordinasi dengan bagian pengadaan barang dan jasa, sehingga semua proses lelang harus mulai segera dilaksanakan pada bulan Januari, mengingat dalam waktu dekat akan disibukkan dengan pelaksanaan Pilpres, Pemilu Legislatif dan Pemilukada secara serentak. ****