Suara-ntt com, Kupang-Sidang lanjutan gugatan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Edward Rihi melawan 33 TERGUGAT yaitu Gubernur NTT/Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Bupati/Wali Kota se-NTT selaku Pemegang Saham Bank NTT Seri A memasuki babak baru. Dimana sidang tersebut telah memasuki Tahapan Penyampaian REPLIK oleh PENGGUGAT.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Florence Katerina, SH, MH didampingi Hakim Anggota Rahmat Aries, SB, SH, MH dan Consilia Ina L. Palang Ama, SH di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA pada Rabu, 12 April 2023.
“Sidang Perkara Nomor: 309/Pdt.G/2022/PN Kpg antara IZHAK EDUARD melawan Gubernur NTT dan kawan-kawan dinyatakan terbuka untuk umum dan mempersilahkan pengunjung untuk mengambil gambar persidangan,” demikian kata Hakim Ketua Florence Katerina, SH.
Sidang kali ini TERGUGAT XXV Bapak Charles Amos Corputty berhalangan hadir tetapi PARA TERGUGAT lainnya hadir diwakili oleh Kuasa Hukum Apolos Djara Bonga, SH sehingga sidang tetap dilanjutkan.
Sesuai keterangan yang disampaikan oleh Erwan Fanggidae, SH, MH selaku Penasihat Hukum PENGGUGAT, bahwa sidang hari ini adalah penyerahan REPLIK.
“Hari ini kami menyerahkan REPLIK atas Jawaban dan EKSEPSI PARA TERGUGAT yang disampaikan secara tertulis. Jawaban PENGGUGAT juga disampaikan secara tertulis terhadap jawaban dan Eksepsi PARA TERGUGAT. REPLIK yang kami sampaikan untuk meneguhkan gugatan kami, dengan mematahkan alasan-alasan penolakan yang dikemukakan tergugat dalam jawabannya. Kami memastikan bantahan kami atas jawaban dan EKSEPSI PARA TERGUGAT yang sepertinya ingin menggiring GUGATAN kami keluar dari ranah Pengadilan PERDATA ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Erwan Fanggidae.
“Untuk hal tersebut tentunya kami menolak dengan tegas karena dalam Perkara ini PARA TERGUGAT memiliki kedudukan sebagai Pemegang Saham dan perkara ini adalah perselisihan antara organ Perseroan Terbatas yaitu antara DIREKSI dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,”tegasnya.
Dalam sidang tersebut Kuasa Hukum TERGUGAT, Apolos Djara Bonga, SH merasa keberatan terkait PENGGUGAT hanya menyerahkan 1 (satu) berkas REPLIK PENGGUGAT.
Yoseph Pati Bean, SH/Penasihat Hukum PENGGUGAT menyatakan, Eksepsi dan Jawaban PARA TERGUGAT yang dikuasakan kepada Apolos Djara Bonga, SH setelah diperiksa dan diteliti secara saksama sama maka pihaknya hanya memberikan satu REPLIK.
“Karena setelah memeriksa dan meneliti jawaban dan eksepsi dari para TERGUGAT yang dikuasakan kepada sdr. Apolos Djara Bonga, SH adalah sama maka kami hanya membuat satu REPLIK tetapi kami tidak keberatan untuk memperbanyak hari ini,”kata Yosef Pati Bean.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Majelis juga menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan tangal 10 Mei 2023 dengan agenda Duplik dari Para TERGUGAT dan tanggal 24 Mei 2023 akan disampaikan Putusan Sela.
”Akan ada putusan sela jadi PENGGUGAT tolong mempersiapkan pembuktian bukti jika Eksepsi TERGUGAT ditolak maka langsung akan dilanjutkan dengan pembuktian surat” ujar Hakim Ketua. (Hiro Tuames)