Badan Ketahanan Pangan Nasional Sosialisasi Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal di NTT

oleh -104 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Badan Ketahanan Pangan Nasional (BKPN) melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami sangat mengapresiasi kepada Tim Penyusun Perpres ini yaitu Tim Urgensi: Prof. Agung Hendriadi, Prof. Achmad Suryana, Prof. Drajat Martianto dan Mulyono Machmur yang berkesempatan hadir, Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK), Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan beserta tim, serta bapak/ibu sekalian yang telah mendukung sampai dengan terbit perpres ini,”kata Kepala Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional, Sarwo Edhi di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT pada Senin, 30 September 2024.

Sarwo mengatakan ketahanan pangan dan gizi merupakan isu strategis nasional, karena pemenuhan pangan merupakan hak setiap warga negara yang harus dijamin kuantitas dan kualitasnya, aman dan bergizi untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang sehat, cerdas, aktif dan produktif.

Dikatakan, Badan Ketahanan Pangan Nasional dibentuk berdasarkan amanah Perpres 66 tahun 2021, saat ini tengah fokus menguatkan ekosistem pangan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Dijelaskan, Penganekaragaman Pangan yang berbasis pada potensi sumber daya lokal adalah salah satu strategi dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan untuk menjamin ketahanan pangan baik secara nasional maupun wilayah.

Dipaparkan tujuan dari Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal adalah meningkatkan ketersediaan aneka ragam pangan, pemenuhan konsumsi pangan dalam jumlah dan mutu yang cukup, beragam, bergizi seimbang dan aman, merata, terjangkau, sesuai dengan preferensi masyarakat serta mengembangkan usaha pangan lokal berbasis potensi sumber daya lokal.

Sasaran penyelenggaraan percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal untuk tersedianya pangan yang beraneka ragam, tercapainya akses masyarakat dan pemanfaatan pangan serta pengembangan usaha pangan lokal berbasis potensi sumber daya lokal sesuai dengan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman.

“Seyogyanya pola konsumsi pangan masyarakat terbentuk selain dipengaruhi faktor budaya juga berbasis pada potensi sumber pangan masing-masing wilayah. Seperti contoh di provinsi NTT memiliki sumber karbohidrat selain beras yaitu jagung, shorgum, dan aneka umbi. Sedangkan untuk sumber protein terdapat daging ayam, telur, ikan yang berlimpah, dan aneka kacang. Untuk sumber vitamin dan mineral ada daun kelor dan bunga pepaya,”jelasnya.

Lebih lanjut kata dia, untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut, diperlukan strategi nasional yang menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah (Provinsi dan kabupaten) dan pelaku usaha dalam menyelenggarakan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal.

“Dengan telah terbitnya Perpres Nomor 81 Tahun 2024, kami mengharapkan pemerintah daerah segera menyusun peraturan Gubernur, peraturan Bupati dan Wali Kota serta peraturan lainnya sebagai wujud implementasi kebijakan dan program percepatan penganekaragaman pangan di daerah yang akan mengangkat dan mengoptimalkan pemanfaatan potensi pangan daerah masing-masing,”ungkapnya.

Dia menambahkan dengan diterbitnya Perpres ini sebagai momentum yang luar biasa untuk menyatukan gerak dan langkah dalam rangka mewujudkan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal.
Namun keberhasilannya memerlukan komitmen dan kolaborasi lintas sektor secara berkelanjutan, diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders pangan dari hulu ke hilir lintas sektor mencakup unsur pentahelix ABGCM (Academics, Business, Government, Community and Media).

“Marilah kita perkuat kolaborasi dan sinergisme untuk mewujudkan Indonesia berdaulat pangan,”ucapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama Badan Pangan Nasional, Bupati dan Wali Kota se- Provinsi NTT, Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Perwakilan dari Kementerian dan Lembaga, Kepala Dinas yang menangani urusan pangan provinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas OPD di Provinsi NTT, Kepala Dinas yang menangani urusan pangan kabupaten/kota se-provinsi NTT dan Tim Urgensi Penyusun Perpres Nomor 81 Tahun 2024, Forkompinda se Provinsi NTT, Perwakilan Perbankan (Bank NTT, BRI, BNI, Mandiri), Perwakilan BUMN ( Bulog dan PT Rajawali Nusindo), Perwakilan Perguruan Tinggi dan mahasiswa
Narasumber dan Moderator
Perwakilan NGO, Media serta seluruh undangan. ***