Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan corona virus atau covid-19. Jika tidak menjalankan pergub itu maka akan dikenakan sanksi push up bahkan didenda Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu.
“Pergub ini menjadi payung hukum bagi kabupaten/kota dengan tidaklanjut Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota,”kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Alexander Lumba kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2020).
Alex mengatakan, Pergub ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020. Yang isinya mewajibkan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota menetapkan aturan terkait dengan penerapan sanksi bagi yang tidak memakai masker terkait protokol kesehatan covid-19.
Dikatakan, setidaknya ada tiga sanksi bagi masyarakat jika melanggar protokol kesehatan itu antara lain, denda Rp 50.000 sampai 250.000, dihukum push up dan kerja sosial lainnya. Selain itu, hukuman juga berlaku bagi para pelaku badan usaha, berupa pencabutan izin usaha.
Dijelaskan, untuk Provinsi NTT sudah ditetapkan dengan Pergub Nomor 49 Tahun 2020. Dan hasil konsultasi dengan teman-teman di kabupaten/kota semuanya sudah ada Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota yang rujukannya adalah Pergub Nomor 49 Tahun 2020. Setelah dikeluarkan pergub dan himbauan pada 8 September 2020 lalu telah diikuti oleh peraturan bupati/walikota se- NTT yang berlandaskan arahan pergub tersebut.
“Dalam Pergub itu, mengatur sanksi-sanksi, baik pereorangan maupun pelaku usaha, baik sanksi langsung maupun sanksi administrasi. Dalam pelaksanaannya, pemerintah berkoordinasi dengan TNI dan Polri dan satuan tugas,”ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk sanksi perorangan, sebelum ke sanksi administrasi berupa denda Rp 50 ribu sampai 250 ribu terlebih dahulu diberikan teguran, jika tidak diindahkan bisa diambil tindakan langsung berupa push up, dan kerja sosial.
Hal itupun dengan para pelaku badan usaha ataupun di tempat fasilitas umum. Jika melangar protokol kesehatan, maka sebelumnya akan diberikan sanksi berupa teguran, baik lisan maupun tertulis. Jika teguran ini tidak diikuti maka akan dihentikan sementara aktivitas usahanya, dan diikuti maka sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan.
“Dengan pergub ini, kita harapkan kita semua warga masyarakat mentaatinya untuk meminimalisir dan mencegah penyebaran covid-19. Selain itu kita harapkan agar tidak ada yang kena denda kalau kita taati peraturan protokoler kesehatan kan tidak ada denda. Kan hanya pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,”ujarnya.
Dalam kesempatan itu Alex juga mengatakan, saat ini sementara ada gugatan dari oknum kasus aset tanah Besipae di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Manulai II Kota Kupang yang ditujuhkan kepada pemerintah Provinsi NTT.
“Kita siap untuk melayani sebagai warga negara yang sama kedudukan dimata hukum maka pemerintah siap melayani mereka baik secara perdata maupun pidana. Tapi perlu diingat pemerintah juga bisa melapor balik mereka. Dan saat ini kita siapkan data-data untuk lapor balik bagi orang yang melapor,”pungkasnya.
Dijelaskan, dalam ketentuan KUHP ada pasal yang mengatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan dan menjalankan perintah pimpinan tidak dipidana.
“Jadi kita semua ini melaksanakan perintah pimpinan baik Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT sebagai koordinator, Kasat Pol PP Provinsi NTT sebagai pengawas di lapangan juga Biro Hukum Setda Provinsi NTT,”bebernya.
Lebih lanjut kata dia, sejauh ini pemerintah Provinsi NTT sementara menangani 14 kasus karena ada satu gugatan yang baru masuk.
“Kita tunggu saja perkembangannya seperti apa,”imbuhnya.
Sementara itu Sekertrais Daerah Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing mengatakan, pengaturan secara operasional penerapan sanksi diatur dimasing-masing kabupaten namun tetap memperhatikan arahan-arahan umum dari pergub dimaksud.
Karena menurutnya, setiap kabupaten/kota di NTT, tidak semuanya zona merah. Adapun kabupaten zona hijau maupun coklat.
Untuk itu, setiap kabupaten/kota juga dipersilakan menerapkannya sesuai keadaan eskalasi perkembaghan covid-19.
“Yang perlu juga menjadi perhatian kabupaten/kota, bahwa segala persoalan, kita tidak hanya menangani kesehatan, faktor ekonomi pun penting untik diperhatikan. Jangan sampai semua langkah-langkah yang kita ambil seperti pembatasan jarak itu, kemudian berimbas ke ekonomi. Untuk itu, yang perlu diperlukan itu adalah penegakan protokol kesehatannya,”ungkapnya. (Hiro Tuames)