Site icon Suara NTT

Bank NTT Berkontribusi untuk PAD

Suara-ntt.com, Kupang-Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Timur (NTT) diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu penghasil PAD dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah deviden dari Bank NTT.

“Bank NTT sebagai satu-satunya bank milik masyarakat NTT perlu dikelola dengan baik agar menjadi bank yang sehat, kuat dan terpercaya,” kata Juru Bicara Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi NTT, Ben Isodurus pada pendapat akhir fraksi DPRD Provinsi terhadap tujuh rancangan peraturan daerah Provinsi NTT, Rabu (25/11/2020).

Ben mengatakan, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/PJOK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, mewajibkan Bank-Bank Umum di Indonesia memiliki Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp 3 triliun sampai dengan akhir tahun 2022. Dan Bank NTT diberi kelonggaran sampai akhir tahun 2024.

“Modal Inti Minimum Bank NTT saat ini hanya 1,7 triliun lebih atau masih terdapat kekurangan Rp 1,232 triliun dari Rp 3 triliun yang dipersyaratkan dari PJOK Nomor 12 tahun 2020 ini,” ungkap politisi partai Hanura Provinsi NTT ini.

Dengan ditetapkannya perda tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah maka fraksi minta beberapa hal kepada pemerintah sebagai berikut yakni; pemerintah provinsi secara konsisten menjalankan perda tersebut untuk penyertaan modal ke Bank NTT mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.

Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota se-NTT untuk segera menyelesaikan Perda Penyertaan Modal ke Bank NTT sesuai RUPS di Kupang dan Rote Ndao.

Kemudian meminta kepada pemerintah untuk mendorong manajemen BUMD (Bank NTT) agar bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel demi terwujudnya kinerja yang optimal.

Dijelaskan dalam rancangan peraturan daerah Provinsi NTT tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi NTT tahun 2021 dimana Fraksi Hanura meminta pemerintah untuk menjaga konsistensi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 yang sudah ditetapkan dengan tidak melakukan perubahan yang menyimpang dari Perda APBD TA 2020.

Diharapkan pemerintah dalam melaksanakan kegiatan tender dan pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan harus dipercepat dan tepat waktu.

Kemudian pemerintah diminta untuk memanfaatkan secara optimal waktu yang tersisa guna pemenuhan target pendapatan, belanja maupun pembiayaan karena dari realisasi APBD 2020 terutama belanja modal masih belum optimal.

Selain itu pemerintah juga diminta untuk memberikan sanksi kepada rekanan jika tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan tidak berkualitas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Fraksi Hanura mengapresiasi upaya pemerintah dalam memacu pencapaian PAD, namun tetap mendorong pemerintah untuk lebih serius melakukan berbagai terobosan dan lompatan spektakuler dalam upaya peningkatan PAD.

Fraksi juga mendorong pemerintah agar hasil kunjungan kerja dan reses yang disampaikan kepada masyarakat ke DPRD harus menjadi perhatian dalam mengimplementasikan berbagai program dan kegiatan untuk dibahas pada musrembang provinsi melalui aplikasi e-pokir (pokok pikiran) pada Bappelitbangda Provinsi NTT.

Lebih lanjut kata dia, pemerintah harus segera melakukan penataan aset terutama aset pendidikan berupa tanah-tanah sekolah untuk disertifikasi secara bertahap sampai tuntas.

Selain itu juga pemerintah diminta untuk melakukan pembenahan-pembenahan secara keseluruhan terkait fasilitas pelayanan di RSUD Prof. Dr. W.Z. Johanes Kupang agar menjadi rumah sakit rujukan regional di NTT.

Sementara itu terkait dengan program pengangkatan satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)
yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Rote Ndao, pemerintah diminta untuk segera berkoordinasi dengan kementerian terkait memastikan alokasi formasi untuk Provinsi NTT. (Hiro Tuames)

Exit mobile version