Suara-ntt.com, Kupang-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar pelantikan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Riwu Kore untuk ditunda.
“Kita tidak kecolongan, tetapi kita masih mendalami persoalan kewarganegaraan yang bersangkutan, sehingga kita minta ke Mendagri untuk ditunda pelantikannya,” kata Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam keterangan pers bersama wartawan via aplikasi zoom, Kamis (4/2/2021) petang.
Dijelaskannya, permintaan penundaan tersebut disampaikan, karena pihaknya membutuhkan waktu untuk mengkaji kewarganegaraan ganda Bupati terpilih Sabu Raijua sambil membuat rekomendasi-rekomendasi selanjutnya.
Bawaslu RI juga enggan menjawab apakah yang bersangkutan bisa didiskualifikasi dari proses Pilkada Sabu Raijua yang dilaksanakan pada 9 Desember 2021 silam.
“Kita belum bisa mengeluarkan rekomendasi lanjutan. Karena masih melakukan kajian-kajian terhadap kewarganegaraan yang bersangkutan. Apakah nanti didiskualifikasi atau tidak, kita belum tahu,” ujar Siregar.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan menegaskan, pihaknya telah melaksanakan proses Pilkada di Sabu Raijua secara benar sesuai aturan.
“Kita temukan informasi dan kita rekomendasikan kepada KPU untuk melakukan klarifikasi. Kita juga bersurat ke Amerika Serikat dan ternyata jawaban dari sana bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Amerika Serikat,” tandas Abhan.
Bawaslu RI berjanji akan mengeluarkan rekomendasi jika sudah menemukan titik terang persoalan kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore. (HT/WIL)