Bawaslu Kota Kupang Beberkan Tiga Parpol Ajukan Mantan Narapidana jadi Bacaleg

oleh -455 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kota Kupang beberkan tiga partai politik (Parpol) yang mengajukan mantan narapidana (Napi) menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) periode 2024-2029.

Ketiga parpol yang mengajukan mantan napi menjadi bacaleg tersebut antara lain; Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang, Yunior A. Nange mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran terhadap bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 parpol yang akan mengikuti pemilu 2024 tercatat ada tiga parpol yang mengajukan bacalegnya mantan narapidana (Napi).

Dari ketiga parpol tersebut tercatat lima bacaleg mantan narapidana yakni dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ada tiga orang, Partai Nasional Demokrat (NasDem) satu orang dan Partai Amanat Nasional (PAN) juga satu orang.

Dikatakan dari lima bacaleg mantan napi itu kasusnya berbeda-beda. Dimana ada kasus yang berkaitan dengan pemerkosaan, pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi.

Dijelaskan, jauh sebelum proses tahapan tersebut pihaknya telah mengeluarkan syarat ataupun tahapan dalam proses pencalegan.

“Kami sangat yakin bahwa lima bacaleg itu sudah diketahui parpolnya. Kami tidak larang tapi, ada batas tertentu,”kata Yunior Nange dalam kegiatan Media Gathering bertajuk Pengawasan pencalonan Pemilihan Umum tahun 2024 bersama Sentra Gakkumdu Kota Kupang
di Hotel Amaris pada Senin 23 Oktober 2023 .

Dipaparkan ada syarat yang harus dipenuhi oleh bacaleg karena Bawaslu mempunyai kewajiban untuk menguji syarat yang dipenuhi Bacaleg ketika mengikuti pencalegan.

“Kita Bawaslu akan memperhatikan lima bacaleg ini secara khusus. Langkah awal dilakukan pengecekan ketika penerbitan SKCK oleh kepolisian. Surat itu akan diverifikasi oleh Bawaslu bersama Gakkumdu,”ungkapnya.

Ia menambahkan, bagi parpol yang kedapatan dengan sengaja memasukkan dokumentasi bacaleg mantan napi yang tidak sesuai saat diverifikasi, maka akan ada sanksi yang diberikan ke parpol tersebut.

Yunior juga berharap parpol bisa melakukan seleksi lebih detail agar tidak ada menimbulkan permasalahan. Di samping itu, segala kewenangan itu tetap berada di parpol.

Lebih lanjut dia juga mengharapkan dukungan dari media dalam setiap proses tahapan dan bisa memberikan pencerahan politik bagi masyarakat.

“Kita berharap teman-teman media bisa membantu kita dalam setiap proses tahapan,”tandasnya.

Anggota Sentra Gakkumdu Kota Kupang, Ipda Aloysius Sanggu Doa mengakui secara detail sanksi bagi parpol yang diketahui dengan sengaja memalsukan dokumen bacaleg.

“Secara pribadi menyayangkan perubahan UU nomor 7 tahun 2017 dengan UU 7 tahun 2023 lebih mengatur keberadaan Bawaslu dan KPU. Praktek money politik juga berbahaya, dalam perubahan UU, ini tidak diakomodir,”ungkapnya.

Aloysius alias Yudi menyebut, penyusunan regulasi yang dikerjakan oleh kalangan parpol, membuat hal yang berkaitan dengan adanya ketegasan terhadap parpol sangat diragukan. Aturan ini pun hanya memberi kewenangan sekaligus membatasi tindakan yang diambil Bawaslu.

Dikatakan, dalam tahapan verifikasi persyaratan jika ditemukan pemalsuan dokumen dan kasus lainnya maka pihaknya tinggal menunggu surat yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu Kota Kupang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dijelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan. Dimana proses pemeriksaan bakal dilakukan di kantor Bawaslu.

“Kita akan lakukan pemeriksaan di Kantor Bawaslu bukan di kantor polisi maupun kejaksaan,”ucapnya.

Leonardus Lian Liwun selaku Kordiv Penindak Penanganan Pelanggaran Sengketa (P3S) mengaku, pada prinsip bahwa parpol telah mengetahui Bacaleg itu mempunyai latar belakang seperti apa. Oleh karena itu, Bacaleg perlu ada lampiran ketika memasukkan berkas pendaftaran.

Namun begitu, bacaleg yang punya ancaman hukuman dibawah lima tahun, dalam regulasi tidak mengatur tentang lampiran tersebut. (Hiro Tuames)